Kabar Seleb

Soal Kasus Video Syur Gisel Terancam Pasal 4 UU No 4 Tahun 2008, Begini Pandangan Henry Indraguna

Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi terkait polemik pasal 4 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi yang menjerat artis Gisel mendapat tanggapan dari pengacara Henry Indraguna.

TRIBUN-BALI.COM - Penyanyi sekaligus artis Gisella Anastasia atau yang akrab dipanggil Gisel akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video asusila. 

Diketahui pihak kepolisian menjerat Gisel yang tersandung kasus video syur dengan beberapa pasal, diantaranya Pasal 4 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Seperti diketahui, dalam pasal UU di atas terdapat kata 'membuat' yang menuai polemik pada warganet di sosial media.

Karena sebelumnya Gisel mengaku video itu untuk kepentingan pribadinya.

Terkait polemik tersebut, pengacara atau advokat hukum kondang ibu kota Jakarta, Henry Indraguna memberikan tanggapannya terkait pasal yang dijerat pada Gisel ini, Rabu (30/12/2020).

"Ini kan kepentingan pribadi, itu kan dilindungi Hak Asasi Manusia, boleh kok menyimpan sendiri, sah-sah saja."

"Yang membuat untuk kepentingan pribadi ini adalah korban sebenarnya," ucap Henry kepada Tribunnews, Rabu (30/12/2020).

Henry menegaskan kata membuat dalam pasal itu perlu diperdalam dan diperjelas lagi maknanya.

"Kata membuat ini perlu dijelaskan lagi, akhirnya tidak terjadi multitafsir," tegas Henry.

Baca juga: Tak Sendiri Jadi Tersangka Kasus Video Syur Tetapi Gisel Lebih Disorot, Ini Kata Aktivis Perempuan

Baca juga: Kronologi Gisel Ditetapkan sebagai Tersangka, Menguak Sosok MYD, Hingga Ancaman Hukuman 12 Tahun

Baca juga: Gisel Tersangka Video Syur, Dikenakan Pasal yang Pernah Menjerat Ariel 2011 Silam, Begini Bunyinya

Henry menuturkan jika kasus Gisel bisa saja bernasib sama dengan perkara vokalis grup band berinisial (A).

Menurutnya, saat perjalanan sidang nanti, majelis hakim bisa saja mengacu pada putusan hakim (Yurisprudensi) perkara vokalis grup band inisial A itu.

"Yang kita khawatirkan nanti, pertimbangannya mengacu pada yurisprudensi terkait pasal masalahnya Ariel."

"Kalau pertimbangannya mengacu pada putusannya Ariel, ya pasti putusannya akan bersalah," ucap pengacara yang beberapa kali menangani kasus artis itu.

Gisel dijerat pasal pornografi terkait video syur dengan MYD, pengacara sekaligus advokat hukum Henry Indraguna beri tanggapan, Rabu (30/12/2020). (Tribun Solo)

Henry melihat pada kasus video ini, dugaannya Gisel tidak menyebarluaskan.

"Kalau si pembuat ini dia tidak menyebarkan, membuat menyimpan di handphonenya, kemungkinan dia bebas," ucapnya.

Halaman
1234

Berita Terkini