Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Peran aktif Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali untuk mencegah penyebaran Covid-19 diantaranya dengan memberikan dukungan kepada
Satgas Enforce Komando Militer IX/Udayana.
Bentuk dukungan yang diberikan melalui keterlibatan peran dalam operasi gabungan guna menekan laju penyebaran Covid-19 di ruang publik di wilayah Provinsi Bali.
Pada operasi gabungan ini dengan mengerahkan 30 orang petugas Imigrasi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Bali.
Baca juga: Pemkab Buleleng Siapkan Anggaran BTT Rp 5 Miliar, Termasuk untuk Operasional Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Perawat Ini Positif Covid-19 Setelah Disuntikkan Vaksin Pfizer
Baca juga: TERKINI: Teller Bank yang Tewas Penuh Luka Tusukan di Denpasar Terindikasi Positif Covid-19
Diantaranya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar yang bertugas dari tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 5 Januari 2021.
Kepala Divisi Imigrasi Eko Budianto, menyampaikan bahwa kami menugaskan semua Kantor Imigrasi yang ada di Provinsi Bali untuk turut terlibat dalam pelaksanaan operasi Satgas Enforce ini.
"Keterlibatan peran Imigrasi merupakan wujud dukungan dalam penerapan protokol kesehatan terhadap warga negara asing dan warga negara Indonesia yang berada di Bali," ujarnya, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Antisipasi Penolakan Vaksin Covid-19, Pemkab Gianyar Tunggu Instruksi Pusat
Baca juga: RSUP Sanglah Akan Kembangkan Layanan Konsultasi Kesehatan Online Atau Telemedicine
Dengan sasaran diantaranya pada titik-titik lokasi kerumunan dan keramaian contohnya pasar, mall, cafe, dan lokasi wisata.
"Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan oleh warga negara asing maka akan diberikan peringatan maupun penindakan, kami dapat menindak bagi orang asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Eko Budianto.
Contohnya peraturan tentang protokol kesehatan, hal ini penting untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di ruang publik di wilayah Bali seiring meningkatnya aktifitas masyarakat baik warga negara Indonesia maupun WNA di Bali pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.(*).
Baca juga: 1,3 Juta Nakes Bakal Terima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama, Ini Tahapan Vaksinasi di Indonesia
Baca juga: Satgas Nasional Sebut Zona Merah Covid-19 Meningkat Pekan Ini, Total 76 Wilayah
Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak