Pendidikan

Ihwal Rencana Penghapusan Formasi Guru CPNS, PGRI: Ini Bentuk Diskriminasi terhadap Profesi Guru

Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi guru. Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta pemerintah meninjau ulang rencana penghapusan formasi guru dalam penerimaan CPNS mulai tahun 2021. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap profesi guru.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyayangkan keputusan pemerintah tidak akan merekrut lagi guru PNS mulai 2021.

Satriwan mengatakan keputusan ini sangat melukai para guru.

"Bagi kami para guru, keputusan ini adalah bentuk kado prank akhir tahun yang membuat para guru sedih di penghujung 2020," ucap Satriwan.

Menurut Satriwan, keputusan ini bisa diterima jika jika hanya berlaku untuk formasi tahun 2021.

Mengingat Presiden Jokowi sebelumnya juga pernah memberlakukan moratorium terhadap penerimaan PNS yang kemudian dibuka kembali 2018.

Namun keputusan ini bermasalah jika diterapkan secara.

Dirinya menilai keputusan tersebut melukai hati para guru honorer serta calon guru yang sedang berkuliah di kampus keguruan atau disebut Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

"Mengapa demikian? Sebab ratusan ribu mahasiswa LPTK bercita-cita menjadi guru PNS dalam rangka memperbaiki ekonomi keluarga, dan meningkatkan harkat martabat keluarga. Pemerintah jangan pura-pura tidak tahu, fakta tentang tingginya animo anak-anak bangsa menjadi guru PNS," jelas Satriwan.

Apalagi banyak guru honorer yang sudah mengabdi lama di sekolah, bermimpi menjadi guru PNS. Satriwan melanjutkan, keputusan ini akan memadamkan semangat guru honorer.

Selain itu, P2G mempertanyakan, mengapa hanya profesi guru yang tidak dibuka rekrutmen PNS.

"Sedangkan profesi lain seperti dosen, analis kebijakan, dan dokter masih dibuka lowongan PNS-nya. Ini keputusan yang sangat tidak berkeadilan dan melukai para guru honorer dan calon guru," tutur Satriwan.

Selain berpotensi menyalahi UU ASN, Satriwan menilai ada dugaan pemerintah pusat ingin lepas tanggung jawab dari kewajiban untuk mensejahterakan guru.

"Kita semua tahu, dimana-dimana guru PNS itu relatif lebih sejahtera ketimbang guru honorer," kata Satriwan.

Baginya, keputusan pemerintah ini bertolak-belakang dengan kondisi kekurangan guru secara nasional yang tengah dialami Indonesia.

Merujuk data Kemdikbud (2020), sampai 2024 Indonesia kekurangan guru PNS di sekolah negeri sampai 1,3 juta orang.

Menurutnya, hal ini akan menabung masalah atas kekurangan guru secara nasional. Hingga berpotensi menganganggu keberlangsungan pendidikan nasional kita.(Tribun Network/fah/wly)

Berita Terkini