Jelang PSBB di Denpasar, 2 Pasien Meninggal Positif Covid-19, Pasien Positif Bertambah 49 Orang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jelang PSBB di Denpasar, 2 Pasien Meninggal Positif Covid-19, Pasien Positif Bertambah 49 Orang

Nantinya pemerintah akan melakukan pengawasan ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan, pakai masker, dan tingkatkan operasi yustisi Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Rabu (6/1/2021), mengatakan secara umum Denpasar telah melakukan hal yang dipersyaratkan dalam PSBB ini.

Apalagi sebelumnya, Denpasar sudah sempat menggelar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

“Kami sebenarnya mulai Senin kemarin usai libur panjang sudah lakukan beberapa wacana seperti pembatasan kerja pegawai.

Pak Wali Kota sudah mengeluarkan surat edaran, di mana pegawa bekerja ke kantor hanya 25 persen, sedangkan 75 persen work from home,” kata Dewa Rai.

Sementara itu, penutupan fasilitas publik telah dilaksanakan sejak jauh-jauh hari.

Untuk sistem pembelajaran, sampai saat ini masih menggunakan sistem daring.

“Kalau untuk moda transportasi publik, di Denpasar tidak begitu banyak moda transportasi publik,” katanya.

Sementara itu, untuk pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 Wita akan dirapatkan selanjutnya.

“Pembatasan sampai pukul 19.00 Wita saja yang belum kami lakukan.

Saat ini kan pusat perbelanjaan buka sampai pukul 21.00 hingga 22.00 Wita.

Ini akan segera kami sikapi dengan rapat bersama semua satgas sambil menunggu juknis dari pusat,” katanya.

Sampai saat ini, menurut Dewa Rai belum ada surat resmi, baik itu juknis maupun juklak terkait pelaksanaan PSBB khususnya di Denpasar ini.

Pihaknya juga akan melakukan pemberitahuan atau sosialisasi kepada semua warga Denpasar.

Termasuk kepada pengelola pusat perbelanjaan.

Halaman
1234

Berita Terkini