TRIBUN-BALI.COM – Pakar psikologi anak, Seto Mulyadi atau Kak Seto mengimbau ke publik agar tidak mempersoalkan hak asuh anak Gisella Anastasia dan Gading Marten.
Pasalnya dalam beberapa waktu belakangan ini, Gisella Anastasia disibukkan dengan kasus yang saat ini tengah dihadapinya.
Dalam keterangannya, Kak Seto juga berharap kepada Gisel untuk tidak mengumbar drama soal hak asuh anak.
"Iya, saya mohon, karena ini menyangkut seorang anak ya, jangan sampai itu terlalu di dramatisasi," kata Kak Seto ketika ditemui di Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Polda Metro Ungkap Masih Memburu & Mengidentifikasi Pelaku Penyebar Pertama Kali Video Syur Gisel
Baca juga: Terungkap, Kisah Terlarang Gisel dan Nobu Berawal dari Undangan ini, Video 5,32 Menit Jadi Sorotan
Baca juga: Wijin Ungkap Alasan Pertahankan Gisel Meski Telah Berhubungan bareng Nobu
Dia mengapresiasi langkah wanita yang akrab disapa Gisel itu yang sudah meminta maaf kepada putrinya atas kasus yang sedang dijalaninya.
Permintaan kak Seto untuk tak menyudutkan Gisella Anastasia dalam kasusnya karena penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol itu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dia (Gisella Anastasia) juga sudah menjalani proses hukum sampai dipidana pun, itu bagian dari upaya bentuk pertanggungjawaban atas perilaku beliau," ucapnya.
Dia menyarankan, hak asuh anak diberikan kepada Gading Marten untuk mengurus anak jika proses hukum menjatuhkan vonis kepada Gisella Anastasia.
"Kalau nanti kemudian sang bunda harus di lembaga permasyarakatan, maka kalau bisa dialihkan ke sang ayah," katanya.
Baca juga: Kak Seto Sarankan Agar Gisel Tidak Mengumbar Drama yang Libatkan Anaknya di Tengah Kasus Video Syur
Baca juga: MYD Unggah Tulisan Soal Persahabatan, Begini Respons Saat Ditanya Hubungannya Kini Dengan Gisel
Baca juga: Ini Ungkapan Maaf dan Penyesalan Michael Yukinobu Terkait Kasus Video Syur dengan Gisel
Menurut dia, Gisella Anastasia dan Gading Marten sudah baik dalam mengasuh putri mereka yang kini sudah tumbuh besar.
"Yang penting jangan ada kesan memperebutkan hak asuh," ujar Kak Seto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik, Senin (28/12/2020) sore.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil keterangan ahli Forensik IT, barang bukti, dan pengakuan kedua tersangka.
Keduanya dijerat pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara.
Adegan asusila tersebut dilakukan keduanya dalam kondisi mabuk minuman keras (miras).