Corona di Bali

Syarat Masuk Bali Lewat Udara Menggunakan Tes Swab PCR Diperpanjang Hingga 8 Januari 2021

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pemeriksaan HAC di terminal kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Minggu 27 Desember 2020 kemarin.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali memperpanjang kebijakan masuk Bali lewat udara menggunakan tes swab PCR negatif. 

Meski Surat Edaran (SE) Gubernur Bali sudah habis masa berlakunya, kini Pemprov Bali menggunakan SE Satgas Penanganan Covid-19. 

Oleh sebab itu pemberlakuan kebijakan ini diperpanjang hingga 8 Januari 2021.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021, disebutkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib memiliki surat keterangan negatif swab berbasis polymerase chain reaction (PCR) apabila masuk ke Bali lewat jalur udara.

Baca juga: Gubernur Koster : di Bali Kepatuhan Memakai Maskernya 96,47 Persen, Tertinggi di Indonesia

SE ini berlaku sampai 4 Januari 2021.

Saat ditanya apakah kebijakan tersebut diperpanjang, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan dirinya masih akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat.

"Kalau yang ini izinkan saya berkoordinasi dulu dengan Bapak Menko, Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan dan Menteri Pariwisata," kata Koster saat menerima vaksin di Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Selasa (5/1/2021) dini hari.

Koordinasi dilakukan guna memastikan apakah PPDN yang masuk Bali akan tetap diwajibkan mempunyai surat keterangan uji swab berbasis PCR atau bisa hanya menggunakan rapid test antigen.

Namun demikian, Koster menyatakan kebijakan swab berbasis PCR masuk Bali lewat udara ini bakal berakhir pada 8 Januari 2021.

Meski SE Gubernur diberlakukan hingga 4 Januari, tetapi SE dari pusat memberlakukannya hingga 8 Januari 2021.

"SE Gubernur tanggal 4 tapi SE-nya Satgas (Penanganan Covid-19) tanggal 8. Jadi acuannya itu," kata Koster.

Di sisi lain, Gubernur Koster mengklaim kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 di Bali tertinggi di Indonesia.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan data yang disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19, Doni Monardo, dalam rapat pada 5 Januari 2021.

Koster mengatakan, dalam rapat yang dilaksanakan pukul 09.00 Wita dan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Gubernur se-Indonesia itu, Doni Monardo menyampaikan kepatuhan memakai masker di Bali presentasenya mencapai 96,47 persen, tertinggi di Indonesia.

"Jadi di Provinsi Bali itu, kepatuhan memakai maskernya 96,47 persen itu tertinggi di Indonesia," kata Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (5/1/2021).

Halaman
12

Berita Terkini