Berita Denpasar

Terlibat Jaringan Pengedar Narkotik, Eka dan Agus Dituntut Bui 13 Tahun

Penulis: Putu Candra
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto : Eka dan Agus saat menjalani sidang secara virtual dari Lapas Kerobokan. Keduanya dituntut 13 tahun penjara karena dinilai terlibat peredaran sabu - Terlibat Jaringan Pengedar Narkotik, Eka dan Agus Dituntut Bui 13 Tahun

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Putu Eka Kurniawan (26), dan Putu Agus Muliawan (29) dituntut pidana bui selama 13 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua sekawan ini dinilai bersalah terlibat peredaran narkotik jenis sabu.

Surat tuntutan telah dibacakan oleh jaksa pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Diketahui, keduanya ditangkap petugas Polda Bali, pada 4 Agustus 2020 lalu, dan dari kedua terdakwa ditemukan sebanyak 9 plastik klip sabu dengan berat total 22,72 gram netto.

"Kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda Rp. 1 miliar subsidair enam bulan penjara," jelas Jaksa Ketut Sujaya saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021). 

Baca juga: Sepanjang Tahun 2020, Polresta Denpasar Ungkap WNA yang Terlibat Narkoba Didominasi 3 Negara Ini

Baca juga: Terlibat Peredaran Narkotik, Taufik Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: WNA Asal Prancis Ini Terjerat Kasus Narkotika di Bali, Simpan Sejumlah Pucuk Senjata Api

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu menyatakan, terdakwa Eka dan Agus dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mereka dinyatakan terbukti bersalah menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," terang Jaksa Sujaya. 

Sementara itu, menanggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.

Majelis hakim pimpinan Hakim Kony Hartanto pun mengagendakan sidang pembacaan nota pembelaan pada pekan mendatang. 

Diungkap dalam surat dakwaan, ditangkapnya kedua terdakwa bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.

Berbekal informasi itu, pada 4 Agustus 2020, sekitar pukul 01.45 WITA, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Jalan Raya Sibang Gede, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, Bali.

Saat itu, petugas melihat terdakwa Eka (terdakwa I) sedang melintas dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga langsung dicegat.

Alhasil, ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa Eka ditemukan satu bungkus rokok yang di dalam terdapat satu plastik klip berisi sabu.

Saat diinterogasi, terdakwa Eka mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari terdakwa Agus (terdakwa II) untuk ditempel. 

Dari keterangan terdakwa Eka, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi tempat tinggal terdakwa Agus di Jalan Taman Sari II, Lingkungan Banjar Uma Gunung, Desa Sempidi, Mengwi, Badung.

Halaman
12

Berita Terkini