TRIBUN-BALI.COM - Pemeran pria dalam video syur artis Gisel Anastasia, Michael Yukinobu de Fretes, mulai menjalani wajib lapor terkait kasusnya setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Pria yang akrab disapa Nobu itu mulai menjalani wajib lapor ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (7/1/2021).
"Barusan saja yang bersangkutan melakukan wajib lapor ke Krimsus Polda Metro Jaya.
Tadi datang ke sini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.
Baca juga: Ade Armando: Gisel Harusnya Bebas, Jika Bercermin dari Kasus Rizieq Shihab dan Firza Husein
Nobu menjalani wajib lapor pada Senin dan Kamis tiap dua pekan, berubah dari jadwal awal setiap Rabu.
"MYD kami lakukan wajib lapor dua kali dalam dua minggu, Senin dan Kamis.
Nanti tunggu hari Senin lagi," kata Yusri.
Nobu dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada 29 Desember 2020.
Polisi menyebutkan, keduanya mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Nobu dan Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Kenal Sejak 2011
Ternyata jauh sebelum video asusila yang viral ini direkam Gisel, sapaan akrab Gisella Anastasia, rupanya ia sudah mengenal MYD alias Michael Yukinobu de Fretes sejak tahun 2011.
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes saling mengenal saat keduanya sama-sama terlibat dalam satu program televisi swasta.
Baca juga: Deretan Fakta Michael Yukinobu de Fretes, Tersangka Video Syur Bersama Gisel