Ade Armando: Gisel Harusnya Bebas, Jika Bercermin dari Kasus Rizieq Shihab dan Firza Husein

Ade Armando: Gisel Harusnya Bebas, Jika Bercermin dari Kasus Rizieq Shihab dan Firza Husein

Youtube
Ade Armando: Gisel Harusnya Bebas, Jika Bercermin dari Kasus Rizieq Shihab dan Firza Husein 

TRIBUN-BALI.COM- Kasus video syur Gisel Anastasia masih menjadi pembahasan hangat.

Apalagi, Ibunda Gempi itu dengan tegar telah menyampaikan permohonan maafnya di depan publik.

Dalam permintaan maaf itu, Gisel menyampaikan rasa bersalahnya kepada seluruh rakyat Indonesia.

Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur yang melibatkan dirinya dan Michael Yukinobu.

Baca juga: Harta Kekayaan Gisel Bakal Lenyap Hadapi Kasus Video Syur, Ada Sosok Pembela yang akan Turun Tangan

Sesuai penjelasan polisi, Gisel bakal dituntut dengan hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun.

Berbeda dengan Polisi, Pakar komunikasi Ade Armando pun ikut mengulas kasus tersebut.

Ade Armando mengulas kasus Video Gisel bersama kasus chat mesum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Diketahui kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein kembali diusut usai surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dibatalkan.

"Dalam pandangan saya, Gisel harusnya terbebas dari tuduhan terlibat dalam memproduksi film pornografi," kata Ade Armando memulai ulasannya.

"Gisel sendiri sudah mengaku bahwa yang muncul beradegan seks dengan MYD dalam film tersebut adalah dirinya. Namun dia mengaku tidak paham mengapa film tersebut bisa menyebar," ujar Ade Armando.

Ade Armando menjelaskan jika jawaban Gisel benar (tidak terlibat penyebaran video syur), maka Gisel tidak bisa dituduh melanggar UU Pornografi.

UU Pornografi ini, lanjutnya, sering disalahpahami.

"Saya sendiri dulu terlibat dalam penyusunan UU Pornografi yang kontroversial tersebut. Saya saat itu diminta oleh tim pemerintah untuk memberi masukan tentang formulasi UU. Karna itu, sedikit banyak, saya merasa tahulah apa yang menjadi marwah UU tersebut," jelas Ade Armando.

Semangat UU ini, kata dia, adalah memerangi penyebaran pornografi, baik untuk tujuan komersial atau sekedar hobi.

Olehanya UU Pornografi memberikan ancaman hukuman yang berat bagi mereka yang memproduksi, membuat, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, dan bahkan memiliki dan menyimpan produk pornografis.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved