Corona di Bali

Jelang Pemberlakuan PSBB Jawa-Bali, Ini Syarat Masuk Bali dengan Transportasi Udara Mulai 9 Januari

Penulis: Zaenal Nur Arifin
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pemeriksaan HAC di terminal kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Minggu 27 Desember 2020 kemarin.

Berbeda dari SE sebelumnya wajib membawa surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR.

Dikonfirmasi mengenai SE terbaru itu, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira menyampaikan pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai kebijakan baru itu.

"Untuk PPDN yang memasuki wilayah Provinsi Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai tanggal 9 Januari 2021 sampai tanggal yang akan ditentukan kemudian wajib menyertakan hasil negatif Swab test berbasis PCR atau Rapid Antigen yang berlaku 7 hari sebelum keberangkatan," ujar Taufan, Kamis (7/1/2021) saat dikonfirmasi tribunbali.com.

Pihaknya tentu selalu mendukung kebijakan yang diberlakukan pemerintah daerah, namun saat ini bagi PPDN yang memasuki wilayah Provinsi Bali melalui Bandara tetap wajib menyertakan hasil negatif Swab berbasis PCR hingga tanggal 8 Januari.

Disinggung mengenai trafik kedatangan penumpang domestik dari tanggal 1 sampai 6 Januari kemarin, Taufan menyampaikan angka kedatangan per hari rata-rata hanya 2.900-an penumpang.

Angka ini turun jauh dibandingkan dengan periode libur Nataru yang rata-rata per hari mencapai 9 ribu hingga 10 ribu lebih penumpang.

Mengenai operasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali saat PSBB bagaimana?

Taufan menyampaikan pihaknya belum mendapatkan informasi ketentuan kebijakannya seperti apa.

"Untuk aturan PSBB terkait dengan operasional Bandara sampai dengan saat ini untuk moda transportasi masih akan ditentukan kemudian.

 Kami Bandara I Gusti Ngurah Rai masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan," jelasnya.(*)

Berita Terkini