Tersangka RJHB (30) ditangkap di Mini Market Jalan Umalas II, Lingkungan Umalas Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, kabupatan Badung, Bali, pada Senin (21/12/2020) malam.
Tersangka dijerat pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sedangkan terkait penyalahgunaan senjata api, tersangka RJHB disangka melanggar Undang -Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun. (*)
Caption foto : RJHB (30) dalam rilis tersangka kasus narkotika dan penyalahgunaan senpi, di Dit Resnarkoba Polda Bali, pada Rabu (23/12/2020).