Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali Mulai 11-25 Januari 2021, Ini Hal-Hal Yang Perlu Diketahui

Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PSBB

Di Jawa Barat tingkat keterisian RS di atas 70 persen.

Sementara itu, di Jawa Tengah, selain keterisian RS melebihi 70 persen, angka kasus aktifnya di atas rata-rata nasional dengan kesembuhan di bawah angka nasional.

"Kondisi di DIY juga sama seperti di Jawa Tengah," ungkap Airlangga.

"Di Jawa Timur, keterisian rumah sakit di atas 70 persen, angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan angka kematian di atas angka nasional," ungkapnya.

2. Pemda siapkan aturan di daerah

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga pun mengungkapkan, pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas di Jawa dan Bali pada akan didasari peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah.

Airlangga menyebutkan, Mendagri Tito Karnavian akan membuat surat edaran yang akan dikirimkan kepada semua kepala daerah.

"Daerah yang masuk empat kriteria (menerapkan pembatasan) akan dibuatkan pergub oleh pak gubernur. Untuk kabupaten/kota dengan perkada," ujar Airlangga.

"Nanti Mendagri akan membuat edaran untuk seluruh kepala daerah. Tadi juga sudah disampaikan kepada gubernur saat rapat (bersama menteri dan Presiden)," lanjutnya.

Airlangga pun menyebut teknis penerapan pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas ini akan dilakukan secara mikro sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

Pemerintah daerah dan gubernur nantinya akan menentukan wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan itu.

3. Pemerintah pusat berikan acuan daerah

Meski pemda nantinya yang akan menentukan wilayah mana saja yang akan dibatasi kegiatannya, tetapi pemerintah pusat memberikan acuan daerah yang memenuhi kriteria dilakukannya pembatasan.

Berikut ini rinciannya berdasarkan pembagian wilayah:

DKI Jakarta: seluruh DKI Jakarta

Halaman
1234

Berita Terkini