Kegiatan di tempat ibadah juga masih diizinkan dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Airlangga menegaskan, rangkaian pembatasan kegiatan masyarakat bukan untuk melarang kegiatan yang ada.
"Jadi membatasi, bukan melarang," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hal yang Perlu Diketahui soal Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari"