Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali Mulai 11-25 Januari 2021, Ini Hal-Hal Yang Perlu Diketahui

Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PSBB

Kegiatan di tempat ibadah juga masih diizinkan dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Airlangga menegaskan, rangkaian pembatasan kegiatan masyarakat bukan untuk melarang kegiatan yang ada.

"Jadi membatasi, bukan melarang," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hal yang Perlu Diketahui soal Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari"

Berita Terkini