Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry, mengatakan pihaknya menghormati keputusan dari pemerintah pusat tersebut.
Ia juga meminta agar masyarakat Bali mengikuti dengan disiplin.
“Ya kita di Bali sepanjang itu sudah menjadi keputusan pemerintah wajib kita ikuti, wajib kita ikuti dengan disiplin,” katanya saat dikonfirmasi, kemarin.
Politikus yang juga Ketua DPD I Golkar Bali ini berharap Pemprov Bali dapat menerjemahkan keputusan tersebut secara proporsional, yakni secara komprehensif dengan tidak merugikan hajat hidup rakyat Bali.
Untuk itu, pihaknya juga meminta agar pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keputusan tersebut.
Ini dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masyarakat saat sebelum, saat, dan sesudah PSBB.
“Masyarakat juga dimotivasi untuk taat pada aturan itu,” terangnya.
Ia pun juga meminta masyarakat Bali untuk bersabar untuk menerima keputusan tersebut.
Pasalnya, kebijakan ini diambil demi kebaikan dan kesehatan bersama dalam melawan pandemi Covid-19.
Pemprov Bali Belum Bisa Bicara Banyak
Terkait rencana pemberlakuan PSBB ini, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menyatakan, Pemprov Bali hingga tadi malam masih menunggu surat arahan dari pemerintah pusat.
Pria yang akrab disapa Cok Ace ini menyebutkan surat yang ditunggu adalah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kami masih menunggu surat itu malam ini (tadi malam, red). Seperti apa bunyi suratnya, kami semua sekarang standby,” katanya saat dihubungi Tribun Bali via sambungan telepon, Rabu (6/1/2020) malam.
Cok Ace menegaskan, Pemprov Bali belum bisa banyak berkomentar karena belum adanya surat dari Mendagri.
Jika surat arahan dan keputusan sudah datang dari pusat, barulah Pemprov Bali bisa mensosialisasikan ke kabupaten/kota, seperti apa teknisnya untuk wacana pembatasan ini.