Operasional untuk pesan antar tetap diizinkan selama pembatasan.
Jam Operasional
Salah satu daerah di Bali yang terkena PSBB ini yakni Kota Denpasar.
Itu artinya akan terjadi pengetatan kegiatan masyarakat di Denpasar pada 11-25 Januari nanti.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, mengatakan secara umum Denpasar telah melakukan hal yang dipersyaratkan dalam PSBB ini.
Apalagi sebelumnya, Denpasar sudah sempat menggelar PKM.
“Kami sebenarnya mulai Senin kemarin usai libur panjang sudah lakukan beberapa wacana seperti pembatasan kerja pegawai. Pak Walikota sudah mengeluarkan surat edaran dimana pegawa bekerja ke kantor hanya 25 persen, sedangkan 75 persen work from home,” kata Dewa Rai, kemarin.
Sementara penutupan fasilitas publik telah dilaksanakan sejak jauh-jauh hari.
Untuk sistem pembelajaran, sampai saat ini masih menggunakan sistem daring alias online.
“Kalau untuk moda transportasi publik, di Denpasar tidak begitu banyak moda transportasi publik,” katanya.
Sementara itu, untuk pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 Wita akan dirapatkan selanjutnya.
“Pembatasan sampai pukul 19.00 Wita saja yang belum kami lakukan. Saat ini kan pusat perbelanjaan buka sampai pukul 21.00 hingga 22.00 Wita. Ini akan segera kami sikapi dengan rapat bersama semua satgas, sambil menunggu juknis dari pusat,” terangnya. (*)