Kabar Seleb

Ini Dua Pertimbangan Gisel Tak Ditahan Terkait Kasus Video Syur Meski Berstatus Tersangka

Editor: Noviana Windri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia setelah jalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).

"Semuanya bisa dijawab," tambahnya.

Kemudian, Kombes Pol Yusri menegaskan Gisel tidak ditahan oleh kepolisian.

Menurutnya, keputusan ini merupakan hak dan kewengangan dari tim penyidik.

Ia pun menjelaskan terdapat dua pertimbangan yang melandasi keputusan tersebut.
Kombes Pol Yusri mengatakan selama proses kasus ini, Gisel dianggap kooperatif.

Sejak berstatus sebagai saksi hingga tersangka, semua panggilan telah dipenuhi.

Tak sampai di situ, pertanyaan yang diberikan oleh penyidik pun bisa dijawab dengan baik.

"Pertimbangannya adalah saudari GA dan saudara MYD kooperatif."
"Sehingga diambil kesimpulan bahwa tidak perlu untuk dilakukan penahanan," jelas Kombes Pol Yusri.

Pertimbangan kedua tim penyidik mengambil keputusan dengan asas kemanusiaan.

Di mana Gisel memang memiliki seorang anak perempuan yang masih berusia di bawah lima tahun.

Kombes Pol Yusri mengatakan, anak itu masih membutuhkan bimbingan dari Gisel.

"Yang kedua untuk saudari GA, berdasarkan kemanusiaan, anak yang bersangkutan ini masih empat tahun lebih."

"Perlu bimbingan daripada orangtua, khususya ibu," imbuhnya.

Serupa dengan MYD atau Michael Yukinobu Defretes yang juga tak ditahan oleh pihak kepolisian.

Ia lebih dulu diperiksa penyidik karena datang sesuai dengan yang dijadwalkan.

Pebasket asal Medan ini memenuhi panggilan pada Senin, (4/1/2021) pukul 10.30 WIB.

Kemudian diperiksa lebih dari 12 jam, MYD keluar dari Polda Metro Jaya.

Pada kesempatan itu, untuk pertama kali ia buka suara dan sampaikan permohonan maaf.
Untuk kasus video syur, Nobu, panggilan akrab MYD hanya dikenakan wajib lapor.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Baca juga: Tanggapan Roy Marten Tentang Permohonan Maaf Gisel, Singgung Sifat Mantan Menantu

Berita Terkini