Pihak Teddy percaya diri kebagian harta warisan mendiang Lina Jubaedah.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Teddy, Ali Nurdin setelah menjalani konsultasi hukum di Pengadilan Agama Bandung.
Ali Nurdin mengatakan telah melakukan konsultasi hukum di Pengadilan Agama Bandung terkait pembagian harta warisan.
Usai melakukan itu, ia semakin yakin bahwa pihak Teddy juga akan mendapatkan harta warisan Lina Jubaedah.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari YouTube Cumi-cumi, ditemani kuasa hukumnya, Teddy mendatangi PA Bandung guna mempertanyakan terkait kejelasan haknya tentang harta warisan.
Usai dari sana, ia merasa yakin bahwa dirinya dan sang buah hati juga berhak mendapat harta warisan peninggalan mendiang istri.
"110 persen, kalau ada angka 110 saya yakin 110 persen," kata Ali Nurdin.
"Karena undang-undangnya sudah ada. Tinggal baca aturannya, sudah jelas di situ," sambung dia.
Lantas ia menerangkan akan beda kondisinya apabila Teddy berusaha untuk menghilangkan warisan.
Menurutnya, sangat mudah menyelesaikan polemik ini.
Hanya saja pihak lain harus membaca Undang Undang dan memiliki hati nurani.
"Kalau memang misalnya punya hati nurani dan bisa baca Undang Undang, gampang memecahkan masalah ini," ucap Ali Nurdin.
Ia pun merasa yakin bahwa Teddy dan buah hatinya adalah ahli waris dari Lina Jubaedah.
Sebab, menurutnya, pernikahan Teddy dengan Lina Jubaedah sah secara agama dan negara.
"Tidak bisa diakal-akalin bahwa Kang Teddy adalah ahli waris dari almarhum ibu Lina," ucap Ali Nurdin.