Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai meminta masyarakat tidak resah dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Diketahui PPKM ini akan diberlakukan mulai Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari 2021.
“Jangan resah, yang penting bagaimana menerapkan protokol kesehatan yang diperketat,” kata Dewa Rai, Minggu (10/1/2021).
Ia menambahkan dalam PPKM ini tak ada pelarangan melakukan aktivitas bagi masyarakat.
Hal ini berbeda dengan PSBB yang sama sekali tidak mengijinkan kegiatan masyarakat.
Baca juga: PPKM di Denpasar Dimulai Besok 11 Januari 2021, Tempat Wisata Tetap Buka dengan Ketentuan Berikut
Ia mengatakan, adapun yang dibatasi yakni proses pembelajaran siswa yang masih lewat daring atau di rumah.
Kemudian perkantoran maksimal karyawan bekerja di kantor itu sampai 50 persen saja, baik itu karyawan ASN maupun swasta.
Adapun pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha seperti cafe, mall, swalayan maupun warung hanya sampai pukul 21.00 Wita.
Baca juga: Sosok Mia, Pramugari Sriwijaya Air SJY 182 Warga Denpasar yang Dikenal Baik Hati & Aktif di Gereja
“Keputusan ini berdasarkan hasil rapat pertemuan antara Gubernur, Walikota serta Bupati yang wilayahnya masuk ke dalam PPKM pada Jumat (8/1) lalu. Sebelumnya hanya dua wilayah yakni Kota Denpasar dan Badung saja, sekarang diperluas sampai Gianyar, Tabanan dan Klungkung,” kata Dewa Rai.
Namun, PPKM itu ada pengecualian terhadap fasilitas yang bersifat esensial seperti pasar rakyat yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, SPBU, PLN dan juga Rumah Sakit.
“Untuk pasar rakyat sebagai sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” imbuhnya.
Baca juga: Salah Satu Pramugari Sriwijaya Air Warga Denpasar, Sempat Kirim Pesan Minta Rumah Dibersihkan
Selain itu, Dewa Rai mengatakan, sektor esensial yang tetap beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat meliputi sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan.
Juga konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional serta untuk kebutuhan sehari-hari sesuai pengaturan Sektor Esensial Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional terkait Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.
Tempat Wisata Tetap Buka
Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung 11 – 25 Januari 2021, tempat wisata di Denpasar tetap dibuka alias tidak ada penutupan.
Hanya saja, jumlah pengunjung tetap dibatasi.
Sama seperti penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) beberapa waktu lalu, jumlah pengunjung di tempat wisata dibatasi 50 persen.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kadis Pariwisata Daerah Kota Denpasar, Dezire Mulyani saat dihubungi, Minggu (10/1/2021).
“Sama dengan saat pelaksanaan PKM dulu, jumlah pengunjung dibatasi 50 persen,” katanya.
Dezire menambahkan, adanya PPKM ini pasti akan berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan ke Denpasar yang menurun.
Walaupun demikian, ia menganggap hal ini adalah langkah untuk meningkatkan kunjungan nantinya jika kasus positif Covid-19 bisa menurun.
“Ya pasti berdampak pada penurunan kunjungan, namun saya pikir seperti orang mau meloncat. Mau loncat mundur sedikit, setelah itu meloncat. Setelah 2 minggu ini kami berharap kasus menurun dan tidak ada penularan lebih luas,” kata Dezire.
Selain itu, untuk aktivitas hotel masih beroperasi namun dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Sementara untuk restoran, jam operasionalnya mengikuti aturan yang ada yakni sampai pukul 21.00 Wita.
Selain itu, Dezire mengatakan, saat libur Nataru terjadi peningkatan wisatawan domestik yang berkunjung ke Denpasar.
Namun peningkatan tersebut tidak banyak, hanya berkisar 10 persen.
“Seharusnya wisatawan domestik yang datang bisa lebih banyak lagi, tapi karena kemarin ada tambahan syarat dan pemberitahuannya lumayan mendadak, sehingga cukup menurunkan kunjungan. Namun yang datang lewat jalur darat lumayan banyak,” katanya.
Untuk diketahui, tingkat hunian di hotel yang ada di Denpasar juga sedikit mengalami kenaikan, yakni antara 10 – 15 persen.
Empat Parameter
Untuk diketahui, pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro atau yang kini disebut PPKM di Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Pembatasan itu dilakukan di Jawa dan Bali karena provinsi-provinsi yang memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.
Yaitu tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.
Nantinya pemerintah akan melakukan pengawasan ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan, pakai masker, dan tingkatkan operasi yustisi Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, penerapan tersebut untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 yang melonjak dalam beberapa waktu belakangan ini.
Airlangga mengatakan bahwa kasus mingguan di awal Januari mencapai 51.986 dengan fatality rate 3 persen.
Selain itu pembatasan dilakukan karena tingkat keterisian tempat tidur yang tinggi dan kasus aktif mencapai 14,2 persen.
"Nah kemudian pemerintah melihat bahwa itu menjadi alasan daripada pembatasan tersebut," kata Airlangga usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara, Rabu, (6/1/2021).
Pemerintah menurut Airlangga menerapkan kriteria daerah yang harus menerapkan pembatasan sosial berskala mikro.
Dilansir dari Tribunnews.com, daerah tersebut harus memenuhi kriteria yakni:
1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.
2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yakni 82 persen.
3. Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yakni sekitar 14 persen.
4. Tingkat keterisian rumah sakit atau BOR (bed occupancy ratio) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
"Nah daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas, ini nanti pak gubernurnya akan membuatkan Pergub atau kab/kota dengan perkada di mana nanti pak Mendagri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat antara Bapak Presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia," katanya. (*)