Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dikarenakan pernah positif Covid-19, Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra dan Wakil Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara tak memenuhi syarat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Diketahui bahwa Rai Mantra positif Covid-19 pada Desember 2020 lalu.
Sementara itu, Jaya Negara positif Covid-19 pada Juni 2020 lalu.
Selain Wali Kota dan Wakil Wali Kota, PJ Sekda, Made Toya juga tak memenuhi syarat untuk ikut vaksinasi Covid-19.
Hal ini dikarenakan Toya pernah positif Covid-19 pada Oktober 2020.
Baca juga: Sosok dr Abdul Muthalib, Lulusan UI Bertugas Suntikkan Vaksin Kepada Joko Widodo
Baca juga: Raffi Ahmad Unggah Foto Bersama Presiden Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Sampaikan Pesan Jangan Takut
Hal ini dikatakan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021) siang.
Ia menambahkan, Jumat (15/1/2021) mendatang, Kota Denpasar akan memulai pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Pelaksanaan vaksinasi pertama digelar di RSUD Wangaya berupa simbolisasi untuk beberapa pejabat dan tokoh agama.
Untuk simbolisasi vaksin diberikan kepada pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Pertama diberikan kepada Forkopimda, ada Dandim, Kapolres, Kajari. Juga ada tokoh agama,” kata Dewa Rai.
Selain itu, juga ada perwakilan dari Gugus Tugas yang diwakili oleh Kepala Pelaksana BPBD Kota Denpasar, IB Joni Ariwibawa.
Namun saat ditanya jumlah pejabat yang akan divaksin, Dewa Rai mengatakan belum pasti karena masih harus ada pengecekan kesehatan, apakah bisa divaksin atau tidak.
“Kan dicek dulu sebelum divaksin, ada screening kalau tidak memenuhi syarat ya tidak divaksin. Kalau demam, pilek tidak bisa, karena vaksin itu kan bibit penyakit yang dilemahkan,” katanya.
Setelah pelaksanaan simbolisasi untuk beberapa pejabat, barulah sehari berikutnya dilaksanakan di Fasyankes selanjutnya.