TRIBUN-BALI.COM - Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan Karena Ikut Pesta Tanpa Prokes Usai Divaksin, Ini Isi Tuntutannya.
David Tobing seorang Advokat Publik mengajukan gugatan kepada Raffi Ahmad.
Gugatan ini diajukan setelah beredar foto viral Raffi Ahmad menghadiri pesta ulang tahun seorang pengusaha bernama Ricardo Gelael.
Hal tersebut terjadi pada Rabu malam 13 Januari 2021.
David Tobing menyebut Raffi Ahmad tidak patuh protokol kesehatan setelah menerima vaksin Covid-19.
Diketahui, David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1.
Dalam gugatannya, David Tobing meminta majelis hakim memberikan sanksi pada suami Nagita Slavina itu.
Baca juga: Raffi Ahmad Minta Maaf Terkait Pesta Tanpa Prokes, Polisi Pastikan Selidiki Kasusnya
Baca juga: Polisi Sidak Lokasi Pesta Raffi Ahmad, Akan Diproses Sesuai Aturan
Baca juga: Ahok Terlihat di Pesta yang Sama dengan Raffi Ahmad, Istana Ingatkan Begini
Diberitakan Tribunnews, satu di antara poin gugatan yang diajukan oleh David Tobing pada Raffi adalah tidak keluar rumah setelah menerima vaksin kedua.
David meminta Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari lamanya.
"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/1/2021).
Selain itu, David juga meminta Raffi Ahmad menyampaikan maaf melalui media nasional.
David meminta Raffi untuk minta maaf di tujuh stasiun televisi swasta dan nasional, hingga tujuh koran harian nasional.
Gugatan yang ditujukan pada Raffi Ahmad merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
PMH tersebut di antaranya mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-29 dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Rocky Gerung Saran Raffi Ahmad Dihukum Karena Melanggar Protokol, Singgung Kasus Rizieq Shihab
Baca juga: Raffi Ahmad Digugat Karena Melanggar Protokol Kesehatan Setelah Divaksin Covid-19
Baca juga: Setelah Raffi Ahmad jadi Viral, Lokasi Private Party Disidak Hingga Terancam Sanksi
Berikut detail petitium dalam gugatan David Tobing pada Raffi Ahmad:
1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua
2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di:
- 7 TV swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV, dan Indosiar
- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook
- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.
Baca juga: Raffi Ahmad Minta Maaf Atas Kelalaiannya Langgar Prokes di Ultah Pengusaha Ini, Begini Respon Istana
Baca juga: Istana Respons Aksi Raffi Ahmad Yang Ikut Pesta Setelah Dapat Kesempatan Vaksin Covid-19 Pertama
Baca juga: Kontroversi Vaksin Covid-19 Dan Acara Pesta Raffi Ahmad, Sherina Ikut Tegur Lewat Media Sosial
Penjelasan Polisi Terkait Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad
Sebelumnya, Raffi menerima vaksin bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (13/1/2021) pagi.
Raffi mendapatkan kesempatan menerima vaksinasi pertama di Istana Negara dan disiarkan secara live.
Usai menerima vaksin, Raffi Raffi diketahui menghadiri pesta ulang tahun seorang pengusaha bernama Ricardo Gelael pada malam harinya.
Mengutip Kompas.com, acara dilakukan secara privat di rumah pribadi yang berlokasi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Polisi menyebut acara itu tidak ada pemberitahuan dan izin sebelumnya.
Lebih lanjut, acara ulang tahun itu digelar secara spontan dan dihadiri oleh 18 orang.
"Jadi terhadap acara tersebut, acara yang tidak dapat ada izin dan tidak ada pemberitahuan," ucap Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo
"Memang ternyata acara spontanitas, tidak ada undang-undang dan hanya 18 orang (yang hadir). Tidak ada melalui undangan, tidak ada, acara spontanitas kalau ini ulang tahun," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di https://m.tribunnews.com/seleb/2021/01/15/david-tobing-gugat-raffi-ahmad-ke-pengadilan-tidak-keluar-rumah-30-hari-hingga-minta-maaf-di-tv?page=all