TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar menolak gugatan I Made Lila Arsana atas pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Kota Denpasar.
Penolakan itu tertuang dalam putusan Nomor 21/G/2020/PTUN.Dps tertanggal 14 Januari 2021.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, Sabtu 16 Januari 2021.
Lestari mengatakan, amar putusan tersebut berbunyi menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 327.900.
Baca juga: BKPSDM Karangasem Anggarkan 3 Milyar Untuk Rekrutem CPNS dan PPPK
Baca juga: Badung Kekurangan Guru PNS, Anggota DPRD Kecewa Tidak Ada Perekrutan
Baca juga: Larang ASN dan PNS Masuk Tiga Organisasi Terlarang Ini, Menpan RB Siapkan Sanksi Disiplin dan Pidana
Menurutnya, majelis hakim yang diketuai Rachman Hakim Budi Sulistiyo dan anggota Dessy Anggraeni, Rahmadian Novira, serta Panitera Pengganti I Nyoman Sujana, menolak untuk seluruhnya gugatan I Made Lila Arsana atas diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama I Made Lila Arsana, S.Sn sesuai SK No 188.45/616/HK/2020 tentang pemberhentian dengan hormat sebagai CPNS atas nama I Made Lila Arsana, S.Sn tertanggal 23 Maret 2020.
Adapun yang menjadi pokok gugatan tersebut adalah Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor 188.45/616/HK/2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama I Made Lila Arsana.
“Pemerintah Kota Denpasar diwakili kuasa Yudhistira Association dan Jaksa Pengacara Negara memberikan bantahan melalui dalil-dalil ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa yang bersangkutan pernah dijatuhi hukum disiplin sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kota Denpasar Nomor 862.1/909.A/Disnakertranssos pada saat masa percobaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” kata Lestari.
Dalam proses persidangan, Pemkot Denpasar menghadirkan saksi atasan dari penggugat yakni Muzayin dan saksi Badan Kepegawaian Negara Jakarta sebagai instansi penerbit Pertimbangan Teknis yakni Iswinarto Setiaji.
Menurut Lestari, ada empat isi gugatan dari penggugat yakni Penggugat tidak melakukan pelanggaran disiplin.
Kedua Penggugat sudah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketiga, Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil cacat prosedur, cacat substansi, dan asas-asas pemerintahan yang baik.
Dan, keempat, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat dikeluarkannnya Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil terhadap Penggugat.
Denpasar Usulkan 170 Formasi CPNS dan 1.210 PPPK untuk Formasi Tahun 2021
Pemkot Denpasar telah mengajukan usulan untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Denpasar tahun 2021.
Di mana tahun ini Pemkot mengajukan sebanyak 170 formasi CPNS ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).