TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara kini menjadi bahan diskusi hangat di masyarakat.
Poin menarik yang menjadi sorotan adalah setiap warga negara Indonesia ( WNI) harus siap dipanggil baik lisan maupun tertulis untuk ikut berjuang dalam dalam masa darurat perang.
PP 3/2021 tersebut sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Januari 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Baca juga: Siap-siap Jika Dipanggil Perang, Jokowi Teken Peraturan Mobilisasi Massa dalam Keadaan Darurat
Baca juga: Jokowi Setujui UU PSDN, Ini yang Harus Disiapkan Warga Bila Dalam Keadaan Darurat Perang
Satu di antara pasal penting yang diatur dalam PP 3/2021 tersebut yakni mengenai mobilisasi warga negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.
"Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, Presiden dapat menyatakan mobilisasi," demikian bunyi Pasal 87 PP 3/2021 sebagaimana salinan dokumen yang diunduh Kompas.com dari laman Sekretariat Presiden.
Adapun pengertian mobilisasi ialah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam menyatakan mobilisasi, Presiden Republik Indonesia harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ).
Setelah mendapat persetujuan DPR, Presiden harus mengumumkan pernyataan mobilisasi secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Mobilisasi tersebut dikenakan terhadap komponen cadangan. Apa yang dimaksudkan dengan komponen cadangan?
Merujuk Pasal 1 angka 9 PP 3/2021, komponen cadangan merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Komponen cadangan itu terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.
Cara memobilisasik omponen cadangan dari unsur warga negara dilakukan melalui pemanggilan baik secara lisan maupun tertulis.
Sedangkan mobilisasi komponen cadangan dari unsur sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional dilaksanakan melalui pemberitahuan secara lisan dan tertulis kepada pemilik dan/atau pengelola.
"Komponen cadangan yang telah memenuhi pemanggilan dan pemberitahuan mobilisasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) diserahkan kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk ditugaskan dan digunakan dalam mobilisasi," demikian bunyi Pasal 90 Ayat 5 PP 3/2021.
Adapun penugasan dan penggunaan komponen cadangan dalam mobilisasi dikomando oleh TNI sampai dengan dinyatakannya demobilisasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PP 3/2021 Terbit, Presiden Dapat Mobilisasi Warga Negara dalam Keadaan Perang