Setelah Komisi III DPR menyetujui, kata Herman, keputusan ini akan dibawa ke dalam rapat Paripurna DPR terdekat.
"Selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat dan akan diproses sesuai dengan paraturan perundang-undangan," papar Herman.
Pimpinan Komisi III DPR menilai tidak ada alasan untuk menolak Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.Hal itu didasari kuatnya visi dan misi Listyo yang tertuang dalam makalah yang diserahkannya berjudul Transformasi Menuju Polri yang Presisi.
Baca juga: 7 Catatan LPSK untuk Calon Kapolri, Tewasnya 6 Laskar FPI, Teroris di Poso hingga Kekerasan di Papua
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Desmond J Mahesa kepada wartawan seusai menggelar rapat fit and proper test.
"Kalau ini formalitas memang formalitas, kenapa kalau dari pandangan semua fraksi tidak ada yang mempermasalahkan. Tapi kalau baca makalah presisi tidak ada alasan apapun juga bagi fraksi-fraksi di Komisi III untuk menolak," kata Desmond.
Desmond meyakini Listyo mampu mengemban tugas sebagai Kapolri dan mengimplementasikan semua hal dalam makalah tersebut.
Sebanyak sembilan fraksi pun memberikan nilai positif pemaparan yang disampaikan Listyo itu.
"Jadi fraksi-fraksi sepakat 'Presisi' ini dapat dijalankan dengan sesuai apa yang dipresentasikan," kata Desmond.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Adies Kadir menilai uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Kapolri yang dijalani Listyo sudah sesuai koridor.
Fraksi-fraksi sudah bertanya untuk mempertegas langkah kebijakan Listyo.
"Kalau kita lihat tadi semua fraksi memberikan pertanyaan yang tajam bahkan memacu sampai halaman per halaman ditanyakan," kata Adies. (tribun network)