RESMI! WNA Dilarang Masuk Indonesia, PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 8 Februari 2021

Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Linmas dan Pecalang melaksanakan penertiban penggunaan masker sekaligus pemantauan protokol kesehatan di kawasan Desa Adat Panjer, Denpasar, Senin, 18 Januari 2021. RESMI! PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Begini Alasan Pemerintah

Kemudian pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan Pukul 19.00 waktu setempat.

Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan mengizinkan tempat ibadah menggelar peribadahan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen serta protokol kesehatan yang ketat.

PPKM di Bali
Saat ini PPKM di Bali baru dilaksanakan di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung dan Tabanan.

Diberitakan sebelumnya, kebijakan PPKM berpotensi diperpanjang diketahui setelah beredarnya arahan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali kepada Satpol PP Kabupaten/Kota.

"Bilamana terhitung mulai hari ini sampai 1 minggu ke depan tidak mampu menekan pertumbuhan Covid di Bali, PPKM waktunya diperpanjang sampai batas tidak ditentukan dan akan dilaksanakan di semua daerah di Bali," tulis arahan tersebut.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Tribun Bali membenarkan adanya arahan tersebut.

"Ya arahan saya kepada Satpol PP se-Bali agar lebih intensif, lebih ditinjau kembali, di rescedule kembali jadwal kegiatannya dalam rangka untuk menurunkan klaster-klaster baru," kata Rai Dharmadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu 20 Januari 2021.

Total ada sebanyak 10 arahan yang disampaikan pihaknya kepada Satpol PP Kabupaten/Kota.

Selain soal perpanjangan PPKM, Satpol PP Kabupaten/Kota juga diminta agar kembali membentuk posko-posko terpadu, mulai di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi; dan melakukan pengetatan dilakukan di pintu-pintu masuk Bali seperti Gilimanuk, Bandara dan Padang Bai.

Baca juga: Apakah Kebijakan PPKM di Bali Pengaruhi Trafik Penumpang di Bandara Ngurah Rai? Begini Penjelasannya

Kemudian, Satpol PP Kabupaten/Kota juga diminta untuk mengaktifkan kembali Satgas Gotong Royong di Desa/Kelurahan dengan melibatkan pecalang secara aktif; dan mengadakan pengawasan ketat kegiatan-kegiatan adat/keagamaan dan pembatasan 25 persen dari keterlibatan/kehadiran masyarakat di tempat upacara/tempat-tempat ibadah.

Selain itu, mereka juga diminta untuk me-reschedule agenda pengawasan, penegakan prokes dengan memperbanyak objek-objek sasaran secara masif di seluruh Bali.

Tak hanya itu, Satpol PP Kabupaten/Kota diminta wajib melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan didukung personil TNI, Polri, BPBD, Dinkes, Linmas, pecalang dan unsur relawan.

Khusus di dua daerah yaitu Denpasar dan Badung, pengawasan dan penegakan hukum dilakukan menjadi 3x sehari, sementara Kabupaten lain dapat menyesuaikan.

Satpol PP Kabupaten/Kota juga diminta tegas dan konsisten dalam memberlakuan pembatasan jam malam kepada pelaku usaha; dan tidak boleh lagi diberikan isolasi mandiri kepada masyarakat yang terkomfirmasi Covid-19 untuk menghindari klaster keluarga.

Menurut Rai Dharmadi, arahan itu disampaikan sesuai dengan arahan dari Gubernur Bali dalam rapat bersama berbagai pihak di kantor jabatannya beberapa waktu lalu.

Halaman
123

Berita Terkini