TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Pelaku illegal logging di Kawasan Hutan Lindung Munduk, Banjar Puragae, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem, Bali, Nengah S, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Rendang setelah beberapa hari kabur ke Jawa.
Pria asli Purage menyerahkan diri, Jumat 15 Januari 2021 siang.
Kapolsek Rendang, Kompol I Made Sudartawan, mengungkapkan Nengah S menyerahkan diri ke Polsek hanya seorang diri.
Tak didampingi oleh pihak keluarga.
Baca juga: Polisi Amankan Diduga Pelaku Illegal Logging Hutan Lindung Munduk Rendang
Baca juga: Tulang Kerangka Manusia di Hutan Lindung Pupuan Dievakuasi lewat Jalur Baru
Baca juga: Warga Temukan Tulang Diduga Tulang Manusia di Hutan Lindung Kecamatan Pupuan Tabanan
Pelaku illegal logging langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, dan telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.
"Kita sudah melakukan upaya pencarian terhadap tersangka namun belum ditemukan. Selanjutnya kita lakukan pendekatan ke keluarga tersangka serta tokoh masyarakat agar pelaku menyerahkan diri ke petugas,"ungkap Kompol Made Sudartawan, Kamis 21 Januari 2021.
Nengah S beraksi dengan satu rekannya Komang BD.
Keduanya menebang pepohonan, Sabtu 9 Januari 2021 malam, menggunakan senzo.
Sebelumnya, pelaku I Komang BD sudah diamankan di sekitar lokasi kejadian beserta beberapa barang bukti.
Seperti pohon yang ditebang, senzo, serta kendaraan angkut.
Penebangan pohon secara illegal bermula dari info warga jika ada aktivitas penebangan pohon sekitar Hutan Lindung Munduk di Puragae.
Mendengar informasi itu, petugas kepolisian dan Kehutanan RPH Kecamatan Rendang melakukan patroli untuk memastikan.
Sampai di lokasi ternyata benar adanya.
Untuk diketahui, saat melakukan patroli, petugas gabungan menemukan kendaraan grandmax hitam DK 9730 SL 1 unit yang mengangkut kayu glondongan.
Alat penebang, senzo, dan seorang pelaku yakni I Komang BD bertugas mengangkut pohon.