Menurutnya, jika prajuru di desa adat tidak mempunyai surat pengukuhan atau pengakuan dari MDA Bali maka tidak bisa membuka rekening bank.
Saat ini, untuk desa adat yang menerima bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali wajib untuk membuka rekening di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Ketika akan membuka rekening, maka pihak BPD akan meminta surat pengakuan atau pengukuhan prajuru desa adat yang diterbitkan oleh MDA Bali.
Selain itu, MDA kini juga sudah bekerja sama dengan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali yang mewajibkan setiap proposal dari desa adat yang masuk Pemerintah agar wajib melampirkan surat pengakuan atau pengukuhan prajuru. (*)
Baca juga: Hadiri Pengukuhan Prajuru MDA Kecamatan se-Badung, Giri Prasta Serahkan 2 Unit Mobil Operasional
Baca juga: Sudah Mejaya-jaya Tapi SK Tak Kunjung Turun, Prajuru Desa Adat Mas Ubud Geruduk Kantor MDA Bali
Baca juga: Terbukti Rangkap Jabatan Jadi Pengurus MDA, DKPP RI Berhentikan Krisna sebagai Ketua KPU Karangasem