Berita Bali

MDA Bali Telah Terbitkan Surat Pengakuan Prajuru untuk 1.400 Desa Adat

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Noviana Windri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petajuh Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, I Made Wena saat konferensi pers di kantornya, Sabtu, 23 Januari 2021

Sementara itu, untuk desa adat yang berproses ngadegang prajuru pada 2020 ada sebanyak 250 desa adat.

Desa adat ini berproses ngadegang prajuru sesuai dengan Surat Edaran MDA Bali Nomor 006/SE/MDA-Prov Bali/VII/2020 tentang proses ngadegang bendesa adat atau sebutan lain dalam tatanan kehidupan era baru pada masa pandemi Covid-19.

Dari 250 desa adat tersebut, ada surat pengukuhan prajurunya belum dapat diterbitkan oleh MDA Bali karena masih ada permasalahan administrasi yang belum dilengkapi.

Menurut Wena, sepanjang pihak desa adat melengkapi administrasi, maka pihaknya di MDA Bali pasti akan mengeluarkan surat tentang pengakuan atau pengukuhan terhadap prajuru di desa adat.

Dirinya menuturkan, beberapa administrasi yang perlu dilengkapi untuk mendapatkan surat pengakuan atau pengukuhan dari MDA Bali seperti permohonan pengukuhan, berita acara pelaksanaan musyawarah pemilihan dan susunan pengurus yang harus dikukuhkan.

Selain itu, juga harus ada rekomendasi dari MDA kecamatan dan kabupaten, foto proses musyawarah pemilihan prajuru, serta harus ada pararem sebagai dasar hukum yang sah dalam melakukan pemilihan prajuru adat.

Berbagai dokumen tersebut diunggah secara daring di laman website yang sudah disedikan sehingga proses verifikasi bisa dilakukan di mana saja oleh MDA Bali.

Sementara berkas asli dari berbagai syarat tersebut diserahkan pada saat mengambil surat pengukuhan atau pengakuan di kantor MDA Bali.

"Sehingga sering kami katakan kalau itu (syarat) sudah lengkap semua, tidak lebih dari satu hari SK itu pasti akan keluar. Karena saya setiap hari selaku petajuh urusan ini pasti periksa. Tapi kalau ada kekurangan berkas harus segera diperbaiki (maka) segera diperbaiki," jelasnya.

Wena menegaskan, baik surat pengakuan maupun pengukuhan, kedua-duanya memiliki kekuatan hukum yang sama.

Baca juga: Dukung Pembangunan Kantor Majelis Desa Adat di Bali, BNI Serahkan Bantuan Dana 2,5 Miliar

Baca juga: Pakai Dana CSR Rp 9,8 Miliar, Kantor Majelis Desa Adat Mulai Dibangun oleh Pemprov Bali  

Baca juga: Sengkarut MDA dengan Krama Desa Adat Mas, DPRD Bali Minta Segera Diselesaikan

Hal itu dikarenakan saat ini hanya MDA Bali yang memiliki wewenang untuk mengukuhkan atau mengakui keberadaan prajuru di desa adat.

Sementara, sah atau tidaknya prajuru tetap berada di paruman desa adat dengan catatan paruman tersebut tidak dipermasalahkan oleh kraman desa adat itu sendiri.

Di samping itu, Wena menyesalkan masih ada desa adat yang acuh terhadap adanya ketentuan desa surat pengukuhan atau pengakuan dari MDA Bali ini.

Wena mengungkapkan, setidaknya ada sebanyak 93 desa adat sisanya yang sampai saat ini masih merasa tidak perlu dengan surat pengukuhan atau pengakuan dari MDA Bali.

"Ada banyak desa adat yang justru di awalnya tetap menganggap saya tidak perlu SK. Tetapi begitu belakangan dia tahu bahwa pengakuan atua pengukuhan itu sangat penting maka dia datang ke MDA tolong diterbitkan surat keputusan," kata Wena.

Halaman
123

Berita Terkini