Berita Bali

Sengkarut MDA dengan Krama Desa Adat Mas, DPRD Bali Minta Segera Diselesaikan

MDA Kecamatan Ubud dan MDA Kabupaten Gianyar sudah mengeluarkan rekomendasi dan menerima hasil keputusan musyawarah mufakat dari 35 Lembaga Pengambil

Penulis: Ragil Armando | Editor: Noviana Windri
Dokumentasi Pemprov Bali
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, I Nyoman Sugawa Korry memimpin rapat paripurna internal DPRD Bali, Senin (20/7/2020). Rapat paripurna intern kali ini guna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2019 dan Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali tahun 2020-2050 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry mengatakan bahwa pihaknya tidak habis pikir dengan sikap Majelis Desa Adat Bali (MDA) yang tidak kunjung menurunkan Surat Keputusan (SK) untuk Bendesa Adat Mas masa bakti 2020 – 2025 dari MDA Bali.

Padahal MDA Kecamatan Ubud dan MDA Kabupaten Gianyar sudah mengeluarkan rekomendasi dan menerima hasil keputusan musyawarah mufakat dari 35 Lembaga Pengambil Keputusan (LPK) Desa Adat.

“Makanya, berarti kan ada yang salah, orang sudah terpilih, ini beberapa yang harus kita selesaikan,” katanya di DPRD Bali, Selasa 19 Januari 2021

Ia mengaku bahwa persoalan serupa juga terjadi di beberapa desa ada di Bali. Sehingga menurutnya harus segera dicari jalan keluarnya secara cepat.

“Banyak yang terjadi seperti itu, ada beberapa. Persoalan yang memang terjadi di masyarakat adat kita,” ujarnya.

Baca juga: Tembok Penyengker DPRD Tabanan Ambruk Terkikis Air Bah, Tembok Pura Beji 2 Meter di Sebelahnya Aman

Baca juga: Pimpinan DPRD Bali Tak Ikut Vaksinasi Covid-19 Perdana

Baca juga: Antisipasi Kemacetan, Anggota Komisi III DPRD Bali Usulkan Jalur Khusus Bus Trans Metro Dewata

Politikus yang juga Ketua DPD I Golkar Bali ini mengungkapkan bahwa untuk itu pihaknya akan menggelar diskusi dalam bentuk webinar untuk mencari akar dari berbagai permasalahan terkait desa adat tersebut.

Webinar itu sendiri akan mengundang para akademisi dari berbagai bidang.

“Oleh karena itu lah kami akan menggelar webinar untuk mencari solusi terkait itu,” paparnya.

Acara itu sendiri rencananya akan digelar pada Jumat 22 Januari 2021 mendatang. “Bukan kita mengeksplorasi masalahnya, tetapi mencari jalan keluar masalah-masalah seperti itu dan masalah lainnya,” ucapnya.

Sebelumnya, para prajuru adat dari Desa Adat Mas Ubud, Gianyar mendadak mendatangi Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Selasa 19 Januari 2021, siang.

Mereka terdiri atas Bendesa Mas Ubud terpilih, panitia pemilihan bendesa, Ketua Sabha Desa, hingga kelian dari 8 banjar setempat.

Kedatangan mereka adalah untuk mempertanyakan belum turunnya Surat Keputusan (SK) untuk Bendesa Adat Mas masa bakti 2020 – 2025 dari MDA Bali. Padahal MDA Kecamatan Ubud dan MDA Kabupaten Gianyar sudah mengeluarkan rekomendasi dan menerima hasil keputusan musyawarah mufakat dari 35 Lembaga Pengambil Keputusan (LPK) Desa Adat.

Ketua Panitia Pemilihan Bendesa, I Wayan Suwija mengatakan saat musyawarah mufakat yang digelar pada 2 Oktober 2020, diputuskan bahwa telah terpilih bendesa atas nama I Wayan Gede Arsania.

Namun setelah pelaksanaan musyawarah mufakat ini muncul masalah, dimana calon petahana yang merupakan bendesa sebelumnya, I Wayan Gde Kardana tidak menerima keputusan tersebut.

“Yang bersangkutan mengatakan katanya musyawarah ini bermasalah karena ada pemilihan sebanyak dua kali, padahal yang bersangkutan tidak ikut,” kata Suwija saat diwawancarai di Kantor MDA Bali, Selasa 19 Januari 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved