Menurut Koster, Mendagri telah menegaskan agar Bali mengoptimalkan posko satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa sampai dengan dusun atau RW/RT.
Khusus untuk wilayah desa, dengan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19, dapat menggunakan APBDes secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.
Disisi lain, upaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan agar dilakukan dengan acara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan seperti Satpol PP, kepolisian dan TNI.
"Laporkan hasil monitoring pelaksanaan PPKM secara mingguan kepada Menteri Dalam Negeri tembusan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional," tambahnya.
Koster juga meminta kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kapolda Bali untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran tersebut secara efektif. (*)