TRIBUN-BALI.COM – Bidang tanah dan bangunan milik Tommy Soeharto terkena proyek pembangunan tol.
Tommy Soeharto, putra bungsu mantan Presiden Soeharto, menggugat Pemerintah Indonesia sebesar Rp 56 miliar.
Gugatan dilayangkan Tommy Soeharto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bidang tanah dan bangunan miliknya itu berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan.
Proyek tol yang terkait bangunan tersebut adalah proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari ( Tol Desari).
Tol Depok-Antasari merupakan salah satu proyek tol penting yang menghubungkan Jakarta bagian selatan dengan Kota Depok di Jawa Barat.
Baca juga: Tommy Soeharto Gugat Pemerintah RI Rp 56 Miliar, Tak Terima Propertinya Digusur Proyek Jalan Tol
Secara keseluruhan, Tol Desari memiliki panjang 28 km yang terbagi dalam empat tahapan, yakni:
*Seksi 1 Antasari-Brigif,
*Seksi II Brigif-Sawangan,
*Seksi III Sawangan-Bojonggede, dan
*Seksi IV Bojonggede-Salabenda.
Ruas tol ini rencananya terkoneksi dengan ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta 2 (Cinere-Cimanggis) serta Lingkar Luar Bogor (BORR) dan Jalan Ciawi-Sukabumi.
Untuk ruas Seksi II, atau seksi terpanjang, sebenarnya sudah pernah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 September 2018.
Sementara itu, seksi lainnya masih dalam tahap pembangunan.
Lambatnya pembangunan terutama terkait dengan masalah pembebasan lahan.
Baca juga: Proyek Tol yang Digugat Tommy Soeharto Milik CMNP, Mayoritas Sahamnya Pernah Dimiliki Tutut Soeharto