Tommy Soeharto Gugat Pemerintah RI Rp 56 Miliar, Tak Terima Propertinya Digusur Proyek Jalan Tol

Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto saat konferensi pers di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019). Kunjungan Partai Berkarya ke DPP PKS tersebut sebagai wujud konsolidasi yang membahas sejumlah isu setrategis dan persiapan menghadapi Pilkada 2020.

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang juga pengusaha nasional menggugat pemerintah Indonesia senilai Rp 56 miliar.

Awal mula gugatan tersebut karena salah satu aset bidang tanah dan bangunan miliknya terdampak gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.

Pangeran Cendana tersebut diketahui memiliki bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu 24 Januari 2021, gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Baca juga: Cerita Sri Mulyani Rebut Rp 1,2 Triliun dari Proyek Tommy Soeharto

Gugatan tersebut didaftarkan pada 6 Januari 2021 dan saat ini masuk dalam sidang pertama.

Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Ada 5 tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto di PN Jakarta Selatan antara lain:

  • Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor
  • Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-
  • Antasari Stella Elvire Anwar Sani
  • Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
  • PT Citra Waspphutowa

Baca juga: Tanah dan Bangunan Tommy Soeharto Terkait Proyek Tol Depok-Antasari Hingga Gugat Pemerintah Rp 56 M

Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad)," bunyi petitum PN Jakarta Selatan.

"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000," bunyi lanjutan petitum.

Selain Tommy, Tommy juga meminta Tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp 34.190.500.000.

Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp 10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan.

Tommy juga menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom).

Baca juga: Profil Tommy Soeharto yang Menggugat Pemerintah Indonesia Sebesar Rp 56 Miliar

Kalah lawan Sri Mulyani

Peserteruan Tommy Soeharto dengan pemerintah di ranah hukum juga terjadi dalam proyek mobil nasional di bawah bendera PT Timor Putra Nasional (TPN) yang bersengketa dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Halaman
12

Berita Terkini