Sehingga narkotika yang dilakukan control dan pengawasan sebanyak kurang lebih 4 kg.
Sekira pukul 18.30 Wita datang seorang lelaki sebagai Ojek Online ke DP Tukad Balian diperintah oleh seseorang melalui order via aplikasi untuk mengambil paket yang pertama datang.
Kemudian tim melakukan undercover sebagai Gojek hingga ke depan sebuah rumah Kost Jalan Tukad Batanghari.
Terlihat seseorang lelaki menerima paket Ialu masuk kedalam rumah kost di kamar No. 3
5 menit berselang datang Ojek Online lain ke DP Tukad Balian mengambil paket kedua yang terlebih dahulu datang, lalu dilakukan hal yang sama menuju penerima dan tempat yang sama.
Sekira pukul 19.00 Wita dilakukan RPE (Raid Planning Execution) terhadap penerima paket yang diketahui adalah RPS di areal parkir rumah kost.
Disaksikan oleh 2 orang masyarakat, dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan dan pakaian pelaku hingga ditemukan 2 barang bukti tersebut.
Dari data dan pengakuan RPS, bahwa RPS adalah kurir dan diperintah F rekan kerjanya sesama seniman musik yang saat ini diketahui tengah berlibur ke Medan.
Atas perbuatannya, RPS dijerat pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun selain kasus tersebut, BNNP Bali juga mengungkap dua jaringan, yakni jaringan Makassar - Bali dan Kendari - Bali. (*)