Data itu dikumpulkan dari perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), meaning agency, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan laporan sistem aplikasi ketenagakerjaan (Sisnaker).
Dari berbagai sumber tersebut, data dicocokkan kembali sehingga tidak ada nama yang tercatat lebih dari satu kali.
PMI yang sudah berangkat tersebut semuanya merupakan tenaga kerja lama yang sempat pulang ke Bali.
Pemberangkatannya ditentukan oleh perusahaan penempatan sesuai dengan perjanjian.
Secara umum, pekerja yang diberangkatkan ke luar negeri diwajibkan untuk memiliki suatu keahlian tertentu.
Sebelum berangkat mereka telah mendapatkan pelatihan dari perusahaan penempatan. (*).