Berita Denpasar

Kirim Video Asusila dan Ancam Bunuh Suami Selingkuhannya, Gus Sepek Dihukum 2 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ida Bagus Suka Antara alias Gus Sepek dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, karena bersalah menyebarkan foto, video asusila dan mengancam membunuh suami selingkuhannya.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ida Bagus Suka Antara Manuaba alias Gus De alias Gus Sepek (26) diganjar pidana penjara selama dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa kelahiran Badung, 23 Januari 1994 ini, dijatuhi pidana, karena menyebarkan foto dan video asusila selingkuhannya, Ni Putu AJ.

Tidak hanya itu, terdakwa juga mengancam membunuh I Nyoman PSB (saksi korban) yang tak lain adalah suami sah Ni Putu AJ. 

Putusan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Jaksa Agus Suraharta menuntut Gus Sepek dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).

Pria Ini Ketahuan Selingkuh Setelah Bayar Tilang Pacar Pakai Kartu Kredit Istrinya

Terhadap putusan majelis hakim, Gus Sepek pun pasrah menerima dan disampaikan tim penasihat hukumnya.

Hal senada juga disampaikan jaksa menanggapi putusan itu.

"Terdakwa menerima," ucap Aji Silaban selaku penasihat hukum, Rabu, 3 Pebruari 2021.

Meski putusan lebih ringan, majelis hakim pimpinan Hakim Angeliky Handajani Day dalam amar putusannya sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Dinyatakan, bahwa terdakwa Gus Sepek telah bersalah melakukan tindak pidana.

Sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ida Bagus Suka Antara Manuaba.

Alias Gus De alias Gus Sepek dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dan denda Rp 10 juta subsidair enam bulan kurungan," tegasnya.

Pun dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangan hal memberatkan.

Pria Ini Syok Lihat Istrinya Selingkuh dengan Kadus, Gerebek Rumahnya Bersama Warga

Bahwa perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat.

Juga, perbuatan terdakwa membuat malu saksi korban I Nyoman PSB yang merupakan suami sah saksi Ni Putu AJ.

"Perbuatan terdakwa yang bersifat asusila bisa merusak mental masyarakat, khususnya generasi muda," tegas Hakim Angeliky.

Diberitakan sebelumnya, ihwal perselingkuhan antara terdakwa dengan Ni Putu AJ berjalan sejak Desember 2019.

Hubungan terlarang keduanya pun akhirnya terbongkar dan diketahui oleh suami dari Ni Putu AJ yaitu I Nyoman PSB pada bulan Januari 2020.

Saat itu korban membaca chat antara istrinya dan terdakwa.

Atas temuan itu, korban pun berencana menceraikan Ni Putu AJ. 

Meski perselingkuhan sudah diketahui korban, hubungan keduanya kian intim.

Bahkan di bulan Maret 2020, keduanya sempat menyewa kamar di penginapan di daerah Abiantuwung, Kediri, Tabanan.

Mereka melakukan hubungan badan.

Perselingkuhan Pria & Oknum Wanita Pegawai RS di Bangli - MLD Terkonfirmasi Positif Covid-19 

Dan di sela itu lah terdakwa mengambil lima buah gambar dan satu video Ni Putu AJ. 

Singkat cerita, hubungan keduanya pun mulai renggang.

Karena terdakwa sering melakukan kekerasan.

Ia juga sering melontarkan kata kasar dan cemburuan terhadap Ni Putu AJ.

Akhirnya Ni Putu AJ memblokir media komunikasi dengan terdakwa.

Sehingga terdakwa marah dan mengirimkan foto dan video mesum ke suami Ni Putu AJ.

Sebelumnya Ni Putu JA sempat memohon kepada terdakwa.

Agar tidak mengirim foto dan video itu ke suaminya.

Tapi terdakwa tidak menggubris. 

Terdakwa mengirimkan foto dan video itu agar korban mengetahui kelakukan istrinya.

Skandal Perselingkuhan Ronaldo Diungkap Sosok Model Cantik Ini, Beberkan Kisah Cinta Satu Malam

Namun kiriman beberapa foto dan video itu oleh terdakwa tidak ditanggapi oleh korban.

Merasa tidak mendapat respon, terdakwa makin emosi.

Kemudian mengirimkan kata-kata bernada ancaman pembunuhan kepada korban.

Terhadap perbuatan terdakwa itu, korban I Nyoman PSB ketakutan dan merasa terancam keselamatannya.

(*)

Berita Terkini