Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Angka kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang menyebabkan kematian di Bali tergolong masih tinggi.
Sepanjang tahun 2020 tercatat 405 orang yang meninggal akibat lakalantas.
Meski menurun dari tahun 2019, namun tentu hal ini menjadi atensi Direktorat Lalu Lintas Polda Bali
Seperti disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol. Indra, S.I.K., M.Si. dalam acara tatap muka bersama sejumlah admin sosial media di Rupatama Ditlantas Polda Bali, Selasa 2 Februari 2021.
• Angka Kematian Akibat Laka Lantas di Bali Tahun 2020 berjumlah 405 Orang, Usia Produktif Terbanyak
• Dua Remaja Terlibat Lakalantas Dengan Ambulance Di Tabanan Bali, Tak Ada Korban Jiwa
• Laka Lantas di Denpasar Bali, Akhir Pekan BPBD Denpasar Tangani 3 Kecelakaan
"Menurun 25 persen, apabila dibandingkan dengan tahun 2019 dengan jumlah meninggal dunia sebanyak 540 atau selisih 135 korban jiwa," paparnya dalam keterangan tertulis kepada Tribun Bali
Ia mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut, karena yang menjadi korban lebih banyak dari masyarakat berusia produktif.
“Berbagai upaya sudah kita lakukan dalam menekan angka lakalantas, mulai dari kegiatan sosialisasi hingga penegakan hukum, angka lakalantas masih saja tinggi. Saya sangat prihatin dan terus kita evaluasi,” ujarnya.
Sebagai langkah untuk mengatasi tingginya angka lakalantas di Bali, Ditlantas Polda Bali besinergi dengan para admin media sosial.
Menurut Dirlantas, sosialisasi melalui media sosial dinilai efektif karena bisa menjangkau masyarakat luas.
Dirlantas meminta agar admin media sosial tak henti-hentinya semangat mensosialisasikan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) melalu media sosial masing-masing.
“Lakalantas terjadi diawali dengan adanya pelanggaran. Ketika berkendara, jangan takut dengan polisi. Takutlah dengan pelanggaran karena pelanggaran yang dilakukan mengancam nyawa, bisa membuat lakalantas atau orang lakalantas,” kata Kombes Pol. Indra.
Perwira asal Padang, Sumatera Barat ini mengungkapkan ada dua karakter yang dimiliki masyarakat Indonesia penyebab terjadinya lakalantas.
"Pertama, masyarakat bisa berkendara, tapi tidak paham aturan. Kedua, masyarakat bisa berkendara, paham aturan tapi tidak tertib di jalan raya," sebutnya.
Regulasi terkait lalu lintas sudah diatur secara jelas dalam UU No. 22 Tahun 2009.
Aturan dibuat untuk menciptakan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman.
“Lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan, urat nadi perekonomian dan cermin budaya bangsa. Untuk itu, mari gaungkan di media sosial untuk mewujudkan Bali sebagai pelopor tertib berlalulintas," terang dia.
Ia berharap peran aktif para admin media sosial dalam memberikan imbauan dan ajakan kepada masyarakat agar tertib berlalulintas.
"Sebagai apresiasi positif dari Dirlantas Polda Bali. Sebanyak 15 orang admin mendapat kehormatan sebagai duta tertib berlalulintas," ucapnya.
“Meskipun hanya melalui tulisan tetapi aktif menyuarakan, mengajak dan mengimbau masyarakat untuk tertib di jalan raya, maka sangat pantas dan bisa dijadikan sebagai duta tertib lalu lintas,” sambung dia.
Karena masih pandemi, kegiatan tatap muka Ditlantas Polda Bali dengan netizen potensial diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Penyematan pin duta tertib lalu lintas kepada dua orang perwakilan admin media sosial turut mengakhiri kegiatan tersebut. (*).