Menteri Nadiem Hapus UN dan Ujian Kesetaraan, Kelulusan Siswa Ditentukan Oleh Ini

Editor: Kander Turnip
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi corat-coret siswa SMA saat lulus

Menteri Nadiem Hapus UN dan Ujian Kesetaraan, Kelulusan Siswa Ditentukan Oleh Ini

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021.

Keputusan itu dibuat atas pertimbangan pandemi Covid-19 yang masih terus meningkat.

Sebagai gantinya, kelulusan siswa bisa ditentukan dari nilai rapor.

"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," tulis Surat Edaran Mendikbud No 1 Tahun 2021 tertanggal 1 Februari 2021.

UN sendiri sudah ditiadakan sejak tahun 2020 karena pandemi Covid-19.

Dalam wacana yang berkembang, UN akan diganti Asesmen Nasional (AN) pada tahun 2021.

Namun, belakangan Mendikbud Nadiem Makarim memundurkan jadwal asesmsen nasional itu hingga September.

Artinya, tak ada ujian yang digelar secara nasional di tahun ajaran ini.

Atas keputusan itu, surat edaran tersebut menegaskan UN dan ujian kesetaraan tidak akan menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Kelulusan peserta didik akan ditentukan berdasarkan nilai rapor tiap semester, nilai sikap minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah.

Disdikpora Badung Sebut Belum Ada Petunjuk Teknis Mengenai Kelulusan Siswa Tahun Ajaran 2020/2021

Cegah Kerumunan, Kelulusan SMP di Badung Dilakukan Secara Online

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah bisa dilakukan dalam bentuk portofolio evaluasi nilai rapor, nilai sikap dan prestasi siswa; penugasan; tes secara luring atau daring; dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditentukan sekolah.

Ketentuan yang sama berlaku bagi lulusan Paket A, B dan C.

Dengan catatan jika memilih ujian sekolah berupa tes, harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang diakui sebagai penyetaraan lulusan.

Peserta ujian juga harus terdaftar sebagai peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan (Dapodik) dan menginput hasil ujiannya.

Untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kelulusan juga dapat ditentukan melalui uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan," bunyi surat tersebut.

Sedangkan untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

“Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” demikian keterangan di surat edaran tersebut. (tribun network/fah/dod)

Berita Terkini