Berita Jembrana

Mendikbud Hapus UN, Kadisdikpora Jembrana: Kami Tetap Siap Melaksanakan Sesuai Arahan Kementerian

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Jemrbana, Ni Nengah Wartini - Mendikbud Hapus UN, Kadisdikpora Jembrana: Kami Tetap Siap Melaksanakan Sesuai Arahan Kementerian

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Surat edaran tersebut diterbitkan Mendikbud di Jakarta pada 1 Februari 2021.

Atas hal ini, Kepala Disdikpora Jembrana, Ni Nengah Wartini, sesuai surat edaran tersebut dijelaskan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Ini Empat Opsi Syarat Lulus Siswa Pengganti Ujian Nasional

Terkait SE Menteri tentang Peniadaan Ujian Nasional, Disdikpora Badung Gelar Rapat Daring

Menteri Nadiem Hapus UN dan Ujian Kesetaraan, Kelulusan Siswa Ditentukan Oleh Ini

“Sesuai dengan surat edaran dimaksud, bahwa seperti tahun lalu UN tahun ini juga ditiadakan dan tidak menjadi syarat untuk kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang yang lebih tinggi. Mekanismenya sama seperti tahun lalu,” ucapnya, Kamis 4 Februari 2021.

Wartini mengaku, bahwa untuk siswa di Jembrana, Bali, ini sekitar 3.000 lebih.

Untuk kelulusan sendiri dipastikan akan 100 persen lulus.

Pendek kata dalam proses untuk ketiadaan UN ini pihaknya akan siap melaksanakan arahan dari Kementerian RI.

Sehingga tidak terdapat ketidaksepahaman antara pusat dan daerah.

“Untuk itu kami tetap siap melaksanakan sesuai arahan Kementerian,” bebernya.

Mendikbud Hapus Ujian Nasional 2021, Begini Tanggapan Pemprov Bali

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim menghapus ujian nasional (UN) pada tahun ini.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, I Ketut Ngurah Boy Jayawibawa menuturkan, kebijakan peniadaan UN ini memang sudah dirancang bahwa pada 2020 menrupakan UN yang terakhir.

Awalnya UN memang sudah berencana dihapuskan dan diganti dengan asesmen nasional.

Hanya saja asesmen nasional ini juga diundur ke September mendatang.

Oleh karena itu, nilai siswa diambil berdasarkan rapot selama lima semester.

"Itu yang dipakai penilaian pengganti UN itu," kata mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali itu saat dihubungi Tribun Bali, Kamis 4 Februari 2021.

Nilai rapot yang digunakan untuk kelulusan siswa ini tidak ada standar khusus.

Sepanjang memenuhi kriteria seperti siswa menunjukkan kinerja yang bagus terhadap sekolah dan perilaku yang baik sudah bisa dinyatakan untuk lulus.

Meskipun hanya menggunakan nilai rapot, Boy yakin hal itu tidak akan mengurangi kualitas kelulusan.

Jika pun hal itu terjadi, pihaknya mengaku bisa memberikan toleransi karena proses pembelajaran dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, dengan tidak adanya UN di tengah pandemi Covid-19, Boy meyakini hal ini bisa mempermudah pihak sekolah.

Selain itu, hanya dengan nilai rapot anak-anak sudah bisa melanjutkan pendidikannya tanpa adanya masalah.

Namun, jika pihak sekolah ingin memberikan penilaian khusus, pihaknya di Disdikpora Provinsi Bali masih bisa memberikan.

 "Boleh juga kalau pihak sekolah menginginkan itu.

Tapi kita lihat situasi seperti sekarang saya kira dengan lima nilai semester sudah cukup. Tapi kembali kepada kebijakan sekolah lah," terangnya. (*).

(I Wayan Sui Suadnyana)

Berita Terkini