Ini Empat Opsi Syarat Lulus Siswa Pengganti Ujian Nasional
Penyebaran kasus Covid-19 yang terus menanjak menjadi pertimbangan Kemendikbud menghapus UN tahun ini.
TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) menghapus Ujian Nasional ( UN ) 2021 sebagai syarat lulus bagi siswa kelas 6 SD atau sederajat, kelas 9 SMP atau sederajat, dan kelas 12 SMA atau sederajat.
Penyebaran kasus Covid-19 yang terus menanjak menjadi pertimbangan Kemendikbud menghapus UN tahun ini.
Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
• Mendikbud Hapus Ujian Nasional 2021, Begini Tanggapan Pemprov Bali
• Disdikpora Bali Keluarkan Surat Edaran Terkait Peniadaan Ujian Nasional dan UKK SMK
Nadiem Makarim, dalam surat edaran tersebut mengatakan perlu langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," kata Nadiem, dilansir dari SE tersebut.
Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan, Kemendikbud telah mengeluarkan syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir.
Syarat kelulusan bagi siswa tingkat akhir antara lain:
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Peserta didik juga memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
3. Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Kemendikbud juga memberikan opsi ujian lain sebagai pengganti UN sebagai syarat kelulusan.
Pelaksanaannya, dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Adapun, bentuk penggantinya sebagai berikut:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
- Penugasan.
- Tes secara luring atau daring.
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Sementara untuk peserta didik sekolah menengah kejuruan selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tersebut, juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain mengatur dua hal di atas, berikut 8 poin penting yang tercantum di dalam SE:
Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.