Disdikpora Bali Keluarkan Surat Edaran Terkait Peniadaan Ujian Nasional dan UKK SMK
Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi
Penulis: Ni Kadek Rika Riyanti | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/18871/Disikpora yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB se-Bali, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19, Jumat (27/3/2020).
SE ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) serta SE Nomor 51/Satgas Covid19/III/2020 yang ditandatangi Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, IKN Boy Jayawibawa mengatakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian (UKK) 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
“Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” ujarnya, Jumat (27/3/2020).
• Antisipasi Dampak Corona, Ini Kebijakan Khusus yang Diberikan Bank Mandiri kepada Para Nasabah
• Permudah Nasabah, OJK Siapkan Relaksasi di Industri Keuangan Non Bank
• Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, 255 WBP Lapas Kerobokan Diusulkan Peroleh Potongan Masa Pidana
Untuk Ujian Sekolah (US), sambung Kadis Boy, untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan yaitu sekolah yang telah melaksanakan US dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Sementara bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah, berlaku ketentuan bahwa kelulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
Pada SE tersebut menjelaskan, nantinya nilai semester genap kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan, dan kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio/penugasan dan nilai praktik selama lima semester terakhir.
Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
“Untuk kelulusan Sekolah Luar Biasa (SLB) ditentukan berdasarkan nilai rapor dan portofolio/penugasan. Nilai semester genap tahun terakhir sesuai jenjang dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” jelasnya.
Untuk Ulangan Akhir Semester (UAS) kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan, yakni UAS untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
“UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” paparnya.
Lebih jauh terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 Kadis Boy mengatakan kebijakannya tengah diproses oleh pihaknya.
“Poin 2 tentang PPDB akan diterbitkan, sedang diproses,” tutupnya. (*)