Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, keputusan apakah menunda pelantikan Orient P Riwu Kore menjadi bupati Sabu Raijua akan diumumkan sebelum 17 Februari 2021.
Masa jabatan bupati masa tugas 2015-2020 yang akan habis pada tanggal 17 Februari merupakan pertimbangan utama langkah cepat segera diambil Kemendagri.
" Kemendagri mencermati permasalahan ini dan segera mengambil keputusan," kata Akmal Malik.
Akmal mengungkapkan, Kemendagri terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. "Tinggal beberapa hari lagi, makanya dalam waktu yang singkat kami akan segera berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait," ujar dia.
"Kami menghormati proses demokrasi yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, tetapi juga perhatikan fakta hukum yang terjadi di sana," kata dia.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat Anwar Hafid meminta semua pihak menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian."Kita tunggu bagaimana Mendagri menyikapi hal tersebut," ujar Anwar.
Menurut Anwar, KPUD sudah benar melaksanakan tugasnya secara prosedural dalam menetapkan calon terpilih. Sebab tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi. "Kan masalahnya baru ketahuan setelah penetapan dilakukan, jadi secara prosedural KPUD sudah melaksanakan tugasnya," kata dia.
Hanya saja, Anwar melihat secara substansi keputusan KPU tersebut batal demi hukum. Karena pada akhirnya terbukti menetapkan calon yang tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Karena prosedur beracara di MK sudah lewat waktunya untuk sengketa pilkada, apalagi sudah disampaikan ke Mendagri, ya tunggu saja nanti bagaimana Mendagri (bersikap)," tandasnya.
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting memastikan dokumen usulan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore sudah berada di tangan Menteri Dalam Negeri, bahkan dinyatakan lengkap.
"Berdasarkan informasi dari KPU Provinsi saat ini dokumen usulan calon terpilih sudah sampai di Mendagri dan dinyatakan sudah lengkap. AMJ Bupati Sabu tanggal 17 Februari 2021 ini," kata Evi.
Evi menegaskan KPU selaku penyelenggara pemilihan umum sudah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan. Yakni melaksanakan rangkaian tahapan Pilkada 2020 hingga penetapan calon terpilih.