TRIBUN-BALI.COM, PYONGYANG - Korea Utara memiliki 15 gaya rambut yang disetujui pemimpin tertinggi negeri itu Kim Jong Un.
Warga Korut tidak boleh memilih gaya rambut di luar itu. Kalau masih nekat bakal berhadapan dengan polisi fesyen bahkan masuk penjara.
Disamping itu, penduduk Korea Utara dilarang mengenakan jins ketat serta memakai anting-anting mencolok. Mobil berkaca gelap pun dilarang keras di negara sosialis itu.
Polisi fesyen Korea Utara bakal membawa secara paksa setiap pria yang rambutnya terlalu panjang atau runcing ke tukang cukur.
• Dimana Istri Kim Jong Un? Setahun Menghilang, Muncul Spekulasi Telah Dihabisi Suami
• Kim Joun Un Sebut Korea Utara Sedang Kembangkan Senjata Nuklir Baru untuk Mengimbangi AS
• Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un Dikabarkan Sudah Disuntik Vaksin Virus Covid-19 dari China
Di tempat itu dia disuruh memilih 15 gaya rambut yang disetujui pemerintahan Kim Jong Un. Kalau bandel siap dirilah ke penjara.
Perempuan Korea Utara pun boleh memilih 15 gaya rambut yang disepakati, dan dilarang mempunyai rambut terlalu panjang atau mengecat rambutnya.
Harian Korea Utara Daily NK melaporkan, Liga Muda di setiap provinsi menerbitkan tata cara pakaian dan gaya rambut yang dipandang layak.
Pemerintahan Kim Jong Un begitu getol menindak orang dengan rambut panjang, anting-anting, jins, hingga pakaian berasesoris huruf asing.
Pyongyang menganggap mereka yang memakai perhiasan mencolok, jins ketat, atau rambutnya aneh sebagai angin bagi kapitalisme.
Dalam Rapat Pleno Kelima Komite Sentral Ketujuh, sudah diambil keputusan tindakan lebih tegas harus diambil bagi mereka yang mengikuti selera dan paham Barat.
Menyusul keputusan di rapat pleno, pemerintah Korea Utara menindak setiap orang yang dianggap tidak sosialis, dan memantapkan propaganda di masyarakat.
Sumber di internal Korut mengungkapkan, kebijakan itu merupakan respons dari rapat paripurna bulan Januari 2021 lalu.
The Sun Sabtu melaporkan Sabtu 6 Februari 2021, pemerintah menganggap warga Korut saat ini kurang disiplin. Jelas diatur ancaman hukuman penjara atau kerja paksa bagi pelanggar.
Negara penganut ideologi Juche tersebut juga melarang jins belel, t-shirt berslogan, tindik di hidung maupun mulut.
Denda sebesar 3 poundsterling atau setara Rp 57.547 diberikan jika ada perempuan memakai pakaian pendek dan stoking jaring ikan.