Berita Bali

Begini Syarat Perjalanan Masuk Bali Lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai Selama PPKM Mikro Diberlakukan

Penulis: Zaenal Nur Arifin
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

suasana terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali.

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai diberlakukan pada hari ini, Selasa 9 Februari 2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021.

Inmendagri tersebut memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Dalam pelaksanaan PPKM berbasis mikro, peraturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang diberlakukan masih sama seperti peraturan yang telah diterapkan sebelumnya pada dua kali PPKM Jawa-Bali.

Dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Update PPKM Mikro: Upacara Hanya Dihadiri Pengurus dan Pemuput, Ada Sanksi Tegas Jika Melanggar

Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo dan berlaku mulai hari ini Selasa, 9 Februari 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Surat Edaran ini akan dilakukan evaluasi setiap dua minggu sekali dan/atau sesuai dengan perkembangan terakhir dilapangan dan hasil evaluasi disampaikan pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

“Perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat (jalan), perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara,” dijelaskan dalam SE.

Sementara, yang dimaksud wilayah aglomerasi adalah pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

- Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

- Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;

c. Selama dalam perjalanan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telepon pada moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;

Halaman
12

Berita Terkini