Corona di Bali

Ini Beda PPKM Mikro dan PPKM Tahap Kedua di Bali, Ada yang Lebih Longgar

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penertiban penggunaan masker sekaligus pemantauan protokol kesehatan di kawasan Desa adat Panjer, Denpasar, beberapa waktu lalu. Hari ini Selasa 9 Februari 2021, PPKM Mikro mulai diterapkan di Bali.

Dalam penerapan PPKM mikro ini, semua ambil bagian untuk menyukseskan upaya menekan penyebaran Covid-19.

Gubernur Bali I Wayan Koster meminta perbekel/lurah bersinergi dengan bendesa adat agar segera membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat dengan struktur organisasi, tugas, dan fungsi.

Struktur organisasi, tugas dan fungsi tersebut diatur dalam Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali.

"Sebelum Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat terbentuk, pelaksanaan PPKM Berbasis desa/kelurahan ditangani oleh relawan desa/kelurahan dan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali," jelas Koster.

Selain itu, perbekel/lurah juga diminta mengaktifkan Pos Komando (Posko) Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali sebagai wadah aktivitas Satgas Gotong Royong.

Sementara itu, Bupati/Walikota se-Bali diminta agar membentuk Pos Komando (Posko) Gotong-Royong Penanganan Covid-19 Kecamatan yang dipimpin oleh Camat untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa/Kelurahan.

Bupati/Walikota se-Bali juga diminta agar membuat pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang PPKM berbasis desa/kelurahan pada wilayah masing-masing didasarkan pada peta mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan surat edaran untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

Bantuan Keuangan Rp 100 Juta

PPKM Mikro di Bali Ditentukan Berdasarkan Peta Zonasi Covid-19 pada Tingkat Desa/Kelurahan

Kepala Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, mengungkapkan  pelaksanaan PPKM di Bali basisnya berada di 1.495 desa adat.

Untuk mendanai PPKM tingkat desa itu, Pemprov Bali mencairkan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) desa adat lebih awal sebesar Rp 100 juta.

Diharapkan sebelum akhir Februari sudah cair.

Untuk apa dana tersebut?

Berikut penjelasannya.

"Pak Kadis PMA sudah dipanggil. Pak Sekda sudah menjanjikan juga di dalam rapat Muspida, minggu ini diupayakan final. Sebelum akhir Februari sudah ada bantuan keuangan khusus (BKK) desa adat itu. Rp 100 juta itu untuk desa adat yang melaksanakan PPKM mikro. Rp 50 juta digunakan untuk penanganan Covid-19 dan Rp 50 juta untuk biaya operasional," jelas Rentin, kemarin.

Sementara bagi desa adat yang sudah berada di zona hijau, dana tersebut bisa fokus dialokasikan sebagaimana mestinya.

"Rp 100 juta yamg dicairkan ini untuk mensupport Satgas Gotong Royong di desa adat supaya menggeliat kembali," terangnya.

 (*)

Berita Terkini