Corona di Bali

Ini Beda PPKM Mikro dan PPKM Tahap Kedua di Bali, Ada yang Lebih Longgar

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penertiban penggunaan masker sekaligus pemantauan protokol kesehatan di kawasan Desa adat Panjer, Denpasar, beberapa waktu lalu. Hari ini Selasa 9 Februari 2021, PPKM Mikro mulai diterapkan di Bali.

TRIBUN-BALI.COM – PPKM Mikro berlaku hingga di tingkat desa/desa adat di Bali mulai hari ini Selasa 9 Februari 2021.

Ada yang berbeda dengan PPKM tahap kedua sebelumnya,

Seluruh kabupaten/kota di Bali kini menerapkan PPKM.

Kini Bangli, Jembrana, dan Karangasem melaksanakan PPKM berbasis mikro, yang ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan.

Selanjutnya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya, pelayanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

PPKM Berskala Mikro di Seluruh Bali Mulai Diterapkan Hari Ini Selasa 9 Februari 2021

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Terkait jam operasional ini kembali mengalami perubahan.

Pada PPKM tahap kedua, jam operasional dibatasi hanya hingga pukul 20.00 Wita.

Sekarang diperlonggar lagi satu jam seperti PPKM tahap pertama.

Sementara kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Di sektor konstruksi, kegiatan diizinkan beroperasi 100 persen tetapi juga dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dalam SE itu, Gubernur Bali juga meminta untuk menghentikan sementara atau memperketat kegiatan di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas.

Kegiatan di sektor transportasi umum lokal dilaksanakan dengan mengatur kapasitas, waktu operasional, dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tindaklanjuti Instruksi Mendagri & Edaran Gubernur Bali Soal PPKM Mikro, Bupati Badung Keluarkan SE

Peran Satgas Desa Adat

Halaman
12

Berita Terkini