TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Defranson Hutasoit (24) harus berurusan dengan penegak hukum pasca ditangkap, karena diduga memiliki narkotik jenis baru.
Saat ditangkap, Defanson membawa 6 paket padatan warna cokelat atau disebut cookis yang mengandung narkotik 5F-MDMB-PICA.
Terdakwa kelahiran Mataram, 17 Desember 1995 ini pun telah menjalani persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
• Ular Kobra Ditemukan Berkeliaran di Pekarangan Rumah Warga di Sanur Berhasil Diamankan BPBD Denpasar
• UPDATE Covid Denpasar Bali, 2 Pasien Meninggal Dunia, yang Sembuh Bertambah 170 Orang
• PPKM Mikro Atur Jam Operasional di Desa/Kelurahan Zona Merah Corona se-Denpasar Sampai Pukul 8 Malam
"Terdakwa sudah menjalani sidang. Sidang kemarin agendanya pemeriksaan terdakwa, dan terdakwa sudah mengakui atas kepemilikan narkotik itu."
"Kalau dakwaan, terdakwa dipasangkan dakwaan alternatif," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru, Selasa, 9 Pebruari 2021.
Pihaknya menjelaskan, ada tiga dakwaan yang disangkakan terhadap terdakwa.
Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2), Atau kedua, Pasal 112 ayat (1).
• Perayaan Imlek, Petugas Gabungan Siap Mengamankan dan Terapkan Prokes Cegah Klaster Baru di Denpasar
• Terbukti Jadi Perantara Jual Beli Ganja di Denpasar, Joppi Menerima Dibui 14 Tahun
• Hingga Gelombang Kesepuluh, 29.533 Warga Kota Denpasar Lolos Kartu Prakerja
Atau ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.
"Sidang berikutnya agenda pembacaan surat tuntutan dari kami," ucap Jaksa Sofyan Heru.
Diketahui, ditangkapnya terdakwa Defranson oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar berdasarkan informasi masyarakat yang masuk.
Diinformasikan, bahwa terdakwa memiliki narkotik jenis baru, yakni padatan warna cokelat atau cookis.
Berbekal informasi itu, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan.
Pada hari Minggu, 4 Oktober 2020, pukul 19.00 Wita, terdakwa berhasil ditangkap di halaman parkir kos, Jalan Raya Sesetan, Gang Mulia Sari, Sesetan, Denpasar Selatan.
Lalu dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 potong kertas aluminium foil yang berisi padatan warna cokelat.
Juga 2 plastik klip yang masing-masing berisikan padatan warna coklat.
"Saat ditanyakan terkait temuan padatan warna coklat itu, terdakwa mengatakan jika nama padatan warna coklat tersebut adalah cookis yang mengandung narkotik. Juga terdakwa mengakui narkotik jenis baru itu adalah miliknya," ungkap Jaksa Sofyan Heru sebagimana tertera dalam surat dakwaan.
Kembali didesak, terdakwa mengaku masih menyimpan narkotik di tempat tinggalnya, Jalan Panji, Desa Dalung Indah, Kuta Utara, Badung.
Petugas kepolisian pun kemudian bergerak ke tempat tinggal terdakwa untuk melakukan penggeledahan.
Hasilnya, kembali ditemukan 3 plastik klip berisikan padatan warna coklat atau cookis mengandung narkotik 5F-MDMB-PICA.
"Dari total 6 paket padatan warna coklat atau cookis yang mengandung narkotik 5F-MDMB-PICA diperoleh berat 7,91 gram netto," beber jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu. (*)