Corona di Bali

PPKM Berskala Mikro di Seluruh Bali Mulai Diterapkan Hari Ini Selasa 9 Februari 2021

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan razia protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari pertama di Pos Induk Umanyar, Ubung, Denpasar, Bali, Jumat 11 Januari 2021. PPKM tahap ketiga 9-22 Februari 2021 dilakukan berbeda dengan sebelumnya, yakni dengan level mikro karena dilakukakan hingga di tingkat desa/desa adat di seluruh Bali

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali secara resmi melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap ketiga mulai 9 sampai 22 Februari 2021.

PPKM kali ini dilakukan berbeda dengan sebelumnya, yakni dengan level mikro karena dilakukakan hingga di tingkat desa/desa adat.

Jika PPKM tahap pertama dan kedua hanya diterapkan di lima wikayah Sarbagitaku, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan, dan Klungkung, kini PPKM tahap ketiga juga berlaku di Bangli, Jembrana, dan Karangasem, artinya seluruh Bali kini menerapkan PPKM.

Bangli, Jembrana, dan Karangasem melaksanakan PPKM berbasis mikro, yang ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan, dengan acuan desa yang masuk zona merah dan orange.

Pemberlakuan PPKM Mikro ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 03 tahun 2021 tentang PPKM berbasis desa/kelurahan dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Bali.

Wabup Made Kasta Pantau Persiapan Desa Aan Klungkung Terapkan PPKM Mikro yang Dimulai Besok

“Pemberlakuan PPKM berbasis desa/kelurahan di kabupaten/kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan yang ditetapkan oleh bupati/wali kota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021,” tulis Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam surat edarannya yang diterima Tribun Bali, Senin 8 Februari 2021.

Koster menjabarkan, ada berbagai ketentuan penerapan PPKM Mikro kali ini.

Ketentuan itu di antaranya membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor (work from office) maksimal 50 persen.

Kemudian sisanya bisa bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pegawai yang bertempat tinggal di luar wilayah kabupaten/kota keberadaan kantor dapat mengutamakan bekerja dari rumah (work from home).

Ketentuan berikutnya yakni melaksanakan kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online.

Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, keuangan serta perbankan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Jam Operasional Berubah

Selanjutnya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya, pelayanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tindaklanjuti Instruksi Mendagri & Edaran Gubernur Bali Soal PPKM Mikro, Bupati Badung Keluarkan SE

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Terkait jam operasional ini kembali mengalami perubahan. Pada PPKM tahap kedua, jam operasional dibatasi hanya hingga pukul 20.00 Wita, sekarang diperlonggar lagi satu jam seperti PPKM tahap pertama.

Sementara kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Di sektor konstruksi, kegiatan diizinkan beroperasi 100 persen tetapi juga dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dalam SE itu, Gubernur Bali juga meminta untuk menghentikan sementara atau memperketat kegiatan di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas.

Kegiatan di sektor transportasi umum lokal dilaksanakan dengan mengatur kapasitas, waktu operasional, dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Satgas Desa Adat

Dalam penerapan PPKM mikro ini, Koster meminta. perbekel/lurah bersinergi dengan bendesa adat agar segera membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat dengan struktur organisasi, tugas, dan fungsi.

Struktur organisasi, tugas dan fungsi tersebut diatur dalam Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali.

"Sebelum Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat terbentuk, pelaksanaan PPKM Berbasis desa/kelurahan ditangani oleh relawan desa/kelurahan dan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali," jelas Koster.

PPKM Mikro Atur Jam Operasional di Desa/Kelurahan Zona Merah Corona se-Denpasar Sampai Pukul 8 Malam

Selain itu, perbekel/lurah juga diminta mengaktifkan Pos Komando (Posko) Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali sebagai wadah aktivitas Satgas Gotong Royong.

Sementara itu, Bupati/Walikota se-Bali diminta agar membentuk Pos Komando (Posko) Gotong-Royong Penanganan Covid-19 Kecamatan yang dipimpin oleh Camat untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa/Kelurahan.

Bupati/Walikota se-Bali juga diminta agar membuat pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang PPKM berbasis desa/kelurahan pada wilayah masing-masing didasarkan pada peta mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan surat edaran untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

BKK Rp 100 Juta

Kepala Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, mengungkapkan pelaksanaan PPKM di Bali basisnya berada di 1.495 desa adat.

Untuk mendanai PPKM tingkat desa itu, Pemprov Bali mencairkan dana bantuan keuangan khusus (BKK) desa adat lebih awal sebesar Rp 100 juta.

"Pak Kadis PMA sudah dipanggil. Pak Sekda sudah menjanjikan juga di dalam rapat Muspida, minggu ini diupayakan final. Sebelum akhir Februari sudah ada bantuan keuangan khusus (BKK) desa adat itu.

Rp 100 juta itu untuk desa adat yang melaksanakan PPKM mikro. Rp 50 juta digunakan untuk penanganan Covid-19 dan Rp 50 juta untuk biaya operasional," jelas Rentin, kemarin.

Sementara bagi desa adat yang sudah berada di zona hijau, dana tersebut bisa fokus dialokasikan sebagaimana mestinya.

"Rp 100 juta yamg dicairkan ini untuk mensupport Satgas Gotong Royong di desa adat supaya menggeliat kembali," terangnya.

PPKM Mikro di Bali Ditentukan Berdasarkan Peta Zonasi Covid-19 pada Tingkat Desa/Kelurahan

Bubarkan Kerumunan

Sementara itu, dalam pelaksanaan PPKM berskala mikro ini, Pemkot Denpasar akan memfokuskan pengawasan ke wilayah desa/kelurahan.

Dalam pelaksanaannya ada pelonggaran jam operasional dari pukul 20.00 Wita menjadi pukul 21.00 Wita.

Akan tetapi untuk desa/kelurahan yang masuk zona merah jam operasional tetap dibatasi sampai pukul 20.00 Wita.

"Untuk desa/kelurahan zona merah dibatasi sampai pukul 20.00 Wita. Sedangkan yang zona orange, kuning dan hijau dilonggarkan sampai pukul 21.00 Wita," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Senin 8 Februari 2021.

Selain itu, dalam pelaksanaannya, ujung tombak pengawasan berada di tangan perbekel maupun lurah yang mengkoordinir Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing.

Dewa Rai mengatakan pelaksanaannya hampir sama dengan PKM sebelumnya yang berbasis desa/lurah. Hanya pengawasan akan lebih diperketat.

“Untuk wilayah yang masuk zona merah akan diperketat. Pengawasan dan monitoring akan terus dilakukan. Nanti kalau ada kerumunan Satgas Desa/Kelurahan yang membubarkan langsung,” katanya.

“Ini akan lebih spesifik, karena berskala mikro, jadi panglimanya adalah perbekel atau lurah dibantu juga kelihan banjar,” imbuhnya.

Dewa Rai menambahkan, perbekel/lurah wajib tahu aktivitas yang ada di wilayahnya berkaitan dengan sosial, ekonomi maupun budaya.

Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga wajib melapor ke Satgas Desa/Kelurahan. Dengan keterlibatan pihak pada skala yang lebih kecil tersebut diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19.

Menurut Dewa Rai Satgas Desa/Kelurahan hanya bisa mengimbau dan membubarkan kerumunan. Namun mereka tak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi karena dalam surat instruksi Mendagri tak diatur terkait sanksi tersebut.

Walaupun demikian, Satgas bisa berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar sehingga nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Jelang PPKM Mikro di Klungkung Bali, Pemberlakuan Bisa Berbeda di Setiap Desa

70 Desa di Gianyar

Terpisah, Sekda Kabupaten Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya langsung menggelar rapat bersama Dandim 1616/Gianyar dan Kapolres Gianyar beserta OPD terkait untuk menyatukan sikap dalam penerapan PPKM berskala mikro di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati, Senin 8 Februari 2021.

Wisnu Wijaya menjelaskan, ada 70 desa/kelurahan se Gianyar wajib menerapkan PPKM Mikro.

Rinciannya, 64 desa/kelurahan berada pada zona oranye/kuning dan merah, sedang enam desa lainnya memiliki pasar tradisional dan objek wisata yang juga disyaratkan menerapkan PPKM Mikro.

"Terkait dana yang diperlukan dalam menunjang PPKM Mikro ini, sesuai Permendes bahwa Dana Desa tahun ini masih bisa dilakukan perubahan untuk penanganan Covid-19 di tingkat desa.

Pemerintah Provinsi Bali juga menggelontorkan dana sebesar Rp 100 juta rupiah untuk masing-masing desa adat di Bali," tandasnya.

Secara tegas, Sekda Wisnu Wijaya juga menginstruksikan jajaran agar menerapkan sanksi secara ketat.

“Saya harap baik Satpol PP maupun Kepolisian menerapkan sanksi secara ketat tanpa tumpang tindih. Karena sosialisasi dan pemberitahuan saya kira sudah cukup kita lakukan,” ujarnya.

Ditambahkannya untuk yang menyelenggarakan upacara agar membatasi krama yang hadir.

“Cukup pengurus dan pemuput karya. Jika masih ada yang melanggar akan ada konsekuensi hukumnya dan panitia penyelenggara yang bertanggung jawab,” imbuhnya.

Untuk mendukung penerapan PPKM Mikro, Pemkab Gianyar berencana menutup wahana permainan anak yang terdapat di Alun-alun Gianyar.

Pasalnya, wahana bermain tersebut digunakan secara bergiliran dan terkadang anak-anak berdesakan.

(sui/sup/weg)

Berita Terkini