Berita Bali

Rawan Atmaja Kritisi Jam Operasional, PPKM Skala Mikro Diterapkan Mulai Hari Ini di Bali

Penulis: Ragil Armando
Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Linmas dan Pecalang melaksanakan penertiban penggunaan masker sekaligus pemantauan protokol kesehatan di kawasan Desa Adat Panjer, Denpasar, Senin, 18 Januari 2021. Rawan Atmaja Kritisi Jam Operasional, PPKM Skala Mikro Diterapkan Mulai Hari Ini di Bali

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang mulai diterapkan hari ini dikritisi oleh Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Wayan Rawan Atmaja.

Ia mengatakan banyak masyarakat yang mempertanyakan penerapan tersebut.

Menurut Rawan Atmaja, penerapan PPKM selama ini tidak memiliki manfaat yang jelas dalam menekan angka laju Covid-19.

Ini dikarenakan adanya jam tutup tempat usaha pada malam hari yang menurutnya kurang mendapat kajian mendalam.

Ia mencontohkan pasar tradisional pada pagi hari buka seperti biasa dan beraktifitas layaknya tidak ada penyebaran Covid-19.

“Di masyarakat banyak mempertanyakan jam tutup warung. Karena masyarakat makan malamnya jam 7 sampai 8 malam. Sedangkan pasar tradisional (pagi) buka seperti biasa dan aktivitas jauh lebih riskan dengan kerumunan. Ini perlu kajian mendalam," katanya kepada Tribun Bali di Denpasar, Senin 8 Februari 2021.

Anggota dewan dapil Badung ini bahkan meminta waktu penutupan tempat usaha atau warung dapat dimundurkan sampai pukul 23.00 Wita.

Ia berharap hal tersebut akan menghidupkan perekonomian di masyarakat yang sudah lama mati akibat pandemi.

Ini Beda PPKM Mikro dan PPKM Tahap Kedua di Bali, Ada yang Lebih Longgar

PPKM Berskala Mikro di Seluruh Bali Mulai Diterapkan Hari Ini Selasa 9 Februari 2021

PPKM Sebelumnya Dianggap Tak Efektif, Pemerintah Terapkan PPKM Skala Mikro Mulai Besok, Apa Bedanya?

"Jika diizinkan warung buka sampai jam 11 malam, mungkin perekonomian akan ada kehidupan,” tegasnya.

Diungkapkan juga warung makan sudah dibatasi dengan meja duduk, dan bisa dibungkus untuk dibawa pulang oleh konsumen. Baik beli sendiri atau menggunakan jasa ojek online.

“Ini akan ada penambahan lapangan kerja bagi mereka (ojek online). Sehingga kurang efektif dengan pembatasan yang tidak seimbang,” tandas dia.

Sementara di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana alias Gung Adhi, meyakini PPKM mikro akan berjalan efektif dibandingkan PPKM sebelumnya.

Apalagi, PPKM Mikro saat ini berbasis desa maupun kelurahan yang ada sesuai zona.

“PPKM Mikro ini tentu pola yang dipergunakan untuk memperbaiki pola PPKM yang sebelumnya bersifat kedaerahan,” jelas Gung Adhi, kemarin.

Terkait dengan kekhawatiran penerapan PPKM Mikro ini akan membuat perekonomian masyarakat mandeg, Gung Adhi buru-buru membantahnya.

Halaman
12

Berita Terkini