Update PPKM Mikro: Upacara Hanya Dihadiri Pengurus dan Pemuput, Ada Sanksi Tegas Jika Melanggar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penertiban penggunaan masker sekaligus pemantauan protokol kesehatan di kawasan Desa adat Panjer, Denpasar, beberapa waktu lalu. Hari ini Selasa 9 Februari 2021, PPKM Mikro mulai diterapkan di Bali.

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Setelah Pemkab Gianyar menetapkan PPKM skala mikro per Selasa 9 Februari 2021 ini, kini Gianyar lebih mengutamakan sanksi ketat dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) covid-19.

Hal itu karena upaya sosialisasi dan edukasi terkait pemutusan rantai covid-19 dinilai sudah cukup.

Tak hanya itu, sanksi hukum pidana pun menanti panitia acara jika melakukan kegiatan yang melanggar prokes.

Rawan Atmaja Kritisi Jam Operasional, PPKM Skala Mikro Diterapkan Mulai Hari Ini di Bali

Sekda Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya mengatakan, pihaknya telah jajaran agar menerapkan sanksi secara ketat.

“Saya harap baik Satpol PP maupun kepolisian menerapkan sanksi secara ketat tanpa tumpang tindih. Karena sosialisasi dan pemberitahuan saya kira sudah cukup kita lakukan selama ini,” ujarnya.

Terkait upacara keagamaan, supaya benar-benar dibatasi anggotanya.

Ini Beda PPKM Mikro dan PPKM Tahap Kedua di Bali, Ada yang Lebih Longgar

Di mana ia meminta, yang melaksanakan hanya pengurus adat saja.

Wisnu menegaskan, jika terjadi pelanggaran, hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

“Jika ada yang melaksanakan upacara agar membatasi krama yang hadir. Cukup pengurus dan pemuput karya."

"Jika masih ada yang melanggar akan ada konsekuensi hukumnya dan panitia penyelenggara yang bertanggung jawab,” imbuhnya.

Dengan diterapkannya PPKM Berskala Mikro Wisnu Wijaya meyakini penerapannya akan lebih efektif karena transformasinya lebih cepat serta tidak adanya informasi bias karena informasi akan langsung ke masyarakat.

Di samping itu keterlibatan pecalang diharapkan mampu menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan. 

Dikritisi Dewan

Penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang mulai diterapkan hari ini dikritisi oleh Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Wayan Rawan Atmaja.

Ia mengatakan banyak masyarakat yang mempertanyakan penerapan tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini