Update PPKM Mikro: Upacara Hanya Dihadiri Pengurus dan Pemuput, Ada Sanksi Tegas Jika Melanggar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penertiban penggunaan masker sekaligus pemantauan protokol kesehatan di kawasan Desa adat Panjer, Denpasar, beberapa waktu lalu. Hari ini Selasa 9 Februari 2021, PPKM Mikro mulai diterapkan di Bali.

Politikus PDIP ini mengatakan jika aktivitas perekonomian akan tetap jalan.

Tetapi, yang menjadi pembeda hanyalah pembatasan waktu saja.

Ia mengakui jika persebaran virus Covid-19 tidak mengenal waktu pagi, siang, atau malam.

Tetapi, PPKM tersebut dijalankan sebagai bagian dari mengurangi interaksi masyarakat yang dikhawatirkan memicu penyebaran virus tersebut.

“PPKM Mikro sekarang jam buka bisa normal sampai jam 9 malam sesuai intruksi. Namun wilayah khususnya desa atau kelurahan yang menerapkan PPKM Mikro sampai jam 8 malam. Kegiatan keagamaan, tempat suci tepatnya juga ditekankan tidak berkerumun,” paparnya.

Ia juga menambahkan jika batas buka pedagang sampai jam 8 malam agar dikomunikasikan kepada pelanggannya, sementara jam buka lebih awal daripada biasanya.

“Kalau batas buka jam 8 malam, kita yang harus memberikan pemahaman kepada konsumen bahwa buka sampai jam segitu. Dengan lebih awal buka, baik jam 4 sore atau jam 3 dan pola makan juga harus diubah jamnya,” tandasnya.

Pihaknya juga berharap penerapan PPKM mikro ini bisa ditindaklanjuti secara baik dan diterima masyarakat dengan kepala dingin.

Ia kembali menegaskan jika kebijakan PPKM mikro tersebut juga diambil demi melindungi masyarakat luas.

“Pemerintah sama tujuannya sama ingin pandemi cepat selesai, supaya tetap ada perputran ekonomi,” imbuhnya.

Langkah lain juga disebutkan dengan rencana masing-masing desa adat akan diserahkan bantuan keuangan khusus (BKK) sebesar Rp100 juta.

“Tentu itu digelontorkan secara khusus untuk mendukung kegiatan PPKM. Ini artinya pemerintah tidak melepas begitu saja dengan memberikan edaran, namun ada pertanggungjawaban,” tandasnya. (*)

Berita Terkini