Berita Gianyar

Desa Adat Gianyar Mohon Perlindungan Hukum ke Kapolda Bali Terkait Polemik Tanah Pasar Umum Gianyar

Penulis: I Wayan Eri Gunarta
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembangunan Pasar Umum Gianyar dibangun dalam status tanah yang saat ini tengah dipersoalkan. Foto diambil, Rabu 10 Februari 2021

Terkait perlindungan hukum yang dimaksud, Dewa Swardana menjelaskan, Desa Adat Gianyar saat ini akan melaksanakan program Presiden Jokowi, yakni  Pendaftaran  Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan objek tanah Pasar Umum Gianyar ini.

Namun pada saat yang sama, Pemda justru mengajukan permohonan hak guna pakai atas tanah itu

"Karena ini adalah permohonan dalam 1 lokasi, jadi kami tidak bisa melaksanakan PTSL. Kita desa adat sudah bersurat ke BPN, merasa keberatan masalah permohonan dari Pemda," ujarnya.

"Seharusnya, kalau memang mau hak guna pakai, kan biarkan dulu desa adat mensertifikati, nanti kalau umpamanya Pemda ingin mengajukan hak guna pakai tanah desa  adat itu, harus berbicara dengan desa adat," imbuhnya.

Pihaknya menilai Pemda arogansi. Sebab mereka tidak mau mencabut permohonan tersebut.

"Malahan dia (Pemda) mengklaim bahwa itu adalah tanah Puri Agung Gianyar. Pemda tak ngerti sejarah. Klaim itu sudah bisa dipatahkan," ujarnya.

"Kalau itu dikatakan pasar puri, dulu puri itu keratonnya di Kelurahan Beng. Tahun 1771,keraton pindah ke Gianyar. Sebelum pindah ke Gianyar, di Gianyar sudah ada masyararakat adat," ujarnya.

Terkait permasalahan ini, pihaknya pun akan melanjutkan hingga ke tingkat manapun.

"Karena di BPN tak boleh mengajukan (PTSL dan HGP) jadi tidak boleh. BPN sudah melakukan mediasi antara pemkab dan desa adat, tapi mediasi pertama itu Pemkab tak mau hadir. Malahan ada surat, Pemda menutup ruang dan waktu untuk mediasi. Di sini arogansinya kekuasaan," ujarnya.

"Kita ingin menyelesaikan secara damai, musyawarah dan mufakat. Desa adat sudah ngalah. Malahan desa adat mengapresiasi pembangunan pasar itu. Pakai aja tanah desa adat itu, tapi berikan kami mensertifikati," tandasnya.

Peletakan Batu Pertama, Pasar Umum Gianyar Solid Bergerak untuk Ekonomi Rakyat

"Atas persoalan inilah, kita minta perlindungan hukum ke Polda. Biar Polda nanti menyelesaikan masalah ini berdasarkan musyawarah mufakat. Kalau tetap tidak terselesaikan, maka desa adat akan tetap melaksanakan sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gianyar, Ni Luh Gede Eka Suary belum bisa berkomentar soal surat desa adat ke Polda Bali tersebut.

“Saya masih rapat,” ujarnya singkat.(*)

Berita Terkini